PALU EKSPRES, PALU – Kapolda Sulteng Irjen Polisi Syafril Nursal diminta untuk menertibkan sejumlah tambang ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng), termasuk tambang yang dikelola secara ilegal di lokasi tambang emas Poboya, Kecamatan Mantikuolore, Kota Palu.
Aktivitas penambangan selama ini terjadi berulang kali, sekalipun telah dilakukan penertiban dan penindakan hukum. Namun semua itu seakan tidak membuat para penambang jera.
“Saya mendukung Polda Sulteng untuk segera menertibkan tambang ilegal di Poboya, karena sudah terlalu lama berlarut-larut dan dengan penangkapan 4 terduga dari Dongi-dongi yang diduga material yang dibawa akan diolah di Poboya, oleh karena itu Polda Sulteng juga harus menutup tambang ilegal di Poboya sebagai tempat mengolah material tambang dari Dongi-dongi,” kata praktisi hukum Edmond Leonardo Siahaan, SH, MHP melalui keterangan tertulis yang diterima Palu Ekspres, Senin (28/1/2020).
Edmond Leonardo Siahaan. Foto: Istimewa
Begitupula dengan tambang ilegal di Dongi-dongi. Menurut Edmond, sebagai orang yang mendukung sejak awal masuknya petani di kawasan Dongi-dongi, ia memperjuangkan keadilan tanah untuk petani atau redistribusi lahan untuk petani. Bukan untuk dijadikan lokasi tambang ilegal seperti yang terjadi saat ini.
“Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi di Dongi-dongi berulang kali terjadi di depan mata,” ujar mantan aktivis Walhi Sulteng itu.
Ia pada prinsipnya mengapresiasi dan mendukung langkah Polda Sulteng untuk tegas menutup tambang ilegal di Dongi-dongi. Selain karena itu adalah kawasan TNLL yang dapat merusak TNLL, Dongi-dongi awalnya bukan untuk penambangan ilegal, melainkan untuk keadilan agraria bagi petani di sekitarnya.
Dari berbagai pemberitaan media massa lanjutnya, ada beberapa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulteng yang penindakan hukumnya terkesan berulang kali dan tidak tuntas dari masa ke masa. Bahkan, terkesan hanya sebagai acara seremonial tahunan.
Sebut saja, Peti di Kawasan Dataran Bulang, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una (Touna). Saat Sudarto masih menjabat wakil Gubernur Sulteng, ia telah menginstruksikan dengan tegas agar PETI di Dataran Bulang ini ditutup.
Kemudian pada tanggal 13 November 2017, Polres Touna juga telah melakukan razia tambang ilegal dengan mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk) di antaranya, 6 tromol, 35 karung material dan lain-lain, termasuk 3 orang saksi.
Pada tahun sebelumnya tambah Edmond, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mendatangi lokasi PETI yang tidak jauh dari Dataran Bulang yaitu di Desa Uwe Mea, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai pada 4 April 2016. Di mana Gubernur Longki menemukan warga masyarakat menambang secara ilegal. Polsek Toili kala itu melakukan penertiban terhadap puluhan penambang emas ilegal yang beraktifitas di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, Desa Tirta Sari sampai Desa Uwelulu Kecamatan Toili Barat.
PETI juga terdapat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di beberapa kecamatan. Seperti di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, Desa Air Panas dan Desa Kayu Boko di Kecamatan Parigi Barat. Sekaitan dengan aktivitas penambangan tersebut, Pemkab Parimo pun telah menggelar rapat koordinasi dan memutuskan bahwa tambang ilegal tersebut ditutup.
Ironisnya penambangan illegal itu dilakukan secara terbuka dan dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal Korea.
Begitu pula di Desa Hulu Balang, Kabupaten Buol tempat beroperasinya PT Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) yang mendapat penolakan warga lokal sejak tahun 2015 karena sejumlah persoalan seperti izin dan lahan terlantar.
Demikian pula tambang ilegal yang di Poboya yang telah menjadi polemik sejak tahun 2010 lalu dan tidak pernah tuntas hingga saat ini.
Penindakan hukum paling terbaru adalah tanggal 7 dan 8 Januari 2020, Polda Sulteng menangkap 4 orang terduga pelaku tambang ilegal di Dongi-dongi, Kabupaten Sigi. Dimana tambang di Dongi-dongi yang masuk dalam Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) telah ditutup sejak tahun 2016 lalu.
Oleh karena itu, Edmond menyerukan sikap tegas Polda Sulteng terhadap semua tambang ilegal di Sulteng agar segera ditutup karena tambang illegal selain merusak lingkungan juga dapat menjadi sumber konflik pada masyarakat lokal.
Kedua, mendukung Polda Sulteng untuk mengungkap seluruh aktor, donatur dan pihak-pihak yang berada di belakang warga penambang. “Seperti yang kita ketahui bahwa para penambang ini ada pihak-pihak yang berperan sebagai donatur, pihak yang meminjamkan sejumlah dana atau cukong untuk para penambang bekerja dan menjual hasilnya kepada para cukong ini,” ujarnya.
Ketiga, masyarakat Sulteng sedang menghadapi Pilkada Serentak 2020. Kehadiran para penambang dari luar Sulteng ini akan menjadi persoalan serius bagi penyelenggara Pemilu dalam menetapkan status pemilih nantinya. Keempat, mendukung Polda Sulteng untuk segera menertibkan tambang ilegal di Poboya karena sudah berlarut. (fit/palu ekspres)









