PALU EKSPRES, AMPANA – Kepolisian Polsek Tojo, Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil membekuk sopir Pick Up Grand Max bernama Moh. Ibrahim SB alias Sem (39) warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Ia kedapatan membawa 6 paket narkotika jenis sabu.
Pelaku Moh. Ibrahim SB alias Sem ditangkap pada saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek Tojo, AKP Petrus Asmi Matasik, SH bersama 8 anggota di Jalan Trans Sulawesi Desa Lemoro, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, Rabu 23 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WITA.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipar, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. Muh. Irham, SH dan Kasubag Humas, IPTU Tryanto dihadapan puluhan wartawan saat konfrensi pers, Selasa (18/2/2020).
AKBP Alfred Ramses Sianipar mengatakan, pelaku Moh. Ibrahim SB alias Sem berperan menjadi pemilik dan yang menguasai 6 paket Narkotika tersebut.
“Dari pengakuan pelaku bahwa Narkotika jenis Sabu ini, nantinya akan dipakai atau dikonsumsi oleh pelaku sendiri,” kata Ramses.
Ramses mengungkapkan, bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang bukti berupa 6 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah tas samping warna hitam, 2 buah potongan lakban warna hitam, 1 unit mobil pick up grand mex warna silver, 1 lembar STNK, 1 buah kunci mobil dan 1 unit HP merk Vivo warna biru beserta sim card.
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Undang-undang Narkotikan Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1). Jadi dalam pasal ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak delapan miliar rupiah,” ungkapnya. (mg1/palu ekspres)






