PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah sedang mengkaji rencana Penyerataraan jabatan Pengawas ke Jabatan Fungsional atau Penyederhanaan Birokrasi melalui Tim Peneliti yang beranggotakan Dr. Timuddin Dg. Mangera Bauwo, Drs, M,Si dan Dr. Jubair, SH, M,Hum.
Tujuannya, untuk mengetahui dan menganalisa penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi yang menangani fungsi pengelolaan perijinan , investasi dan pelayanan publik pada Pemda Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil kajian tersebut nantinya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan fungsi jabatan pengawas ke jabatan fungsional.
Hal itu menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor , 130/13989/SJ, perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi.
Tim Peneliti yang beranggotakan tiga orang tersebut, Rabu (19/2/2020), melaporkan hasil penelitiannya kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola di ruang kerja gubernur. Tim Peneliti menyebutkan, bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi dan akuntabilitas kinerja pemerintah. Dan, salahsatu pertimbangan adalah kemampuan ABPD dan berdasarkan surat Mendagri Nomor 130/13989/Sj, tanggal 13 Desember 2019.
“Beberapa jabatan eselon IV yang masih dibutuhkan pada sekretariat dan berdasarkan kajian pada tahap awal penerapan kebijakan ini , pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan 12 Perangkat Daerah yang menangani pelayanan public dan investasi daerah dan pada 12 Perangkat Daerah tersebut terdapat 168 Peta jabatan yang diusulkan untuk dialihkan,” kata Dr. Timuddin mewakili anggota Tim Peneliti.
Dr. Timuddin menjelaskan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional tidak dapat diidentikkan dengan istilah non job yang secara umum dimaknai tanpa jabatan. Selain itu, Tim Penliti juga menyampaikan rekomendasi antara lain, sebelum melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, Gubernur disarankan dapat menyampaikan surat edaran kepada OPD agar mempersiapkan jajarannya yang akan disetarakan. “ OPD leading sector agar menyusun skala prioritas /pemetaan peta jabatan perangkat daerah yang akan dialihkan,” ujarnya.
Gubernur Longki Djanggola menyampaikan bahwa kajian ini dilakukan atas perintah dan kebijakan Pemerintah Pusat. Tetapi kata Longki, agar hasil kajian juga dapat memberikan pertimbangan resiko dan dampak dari kebijakan yang akan dilakukan dan juga perlu dimatangkan berdasarkan konsultasi secara nasional .
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden RI menegaskan kebijakan penyederhanaan Birokrasi yang dilakukan tidak akan merugikan ASN dan tidak akan mengurangi pendapatan ASN .
“ Saya sebagai Gubernur , suka atau tidak suka harus melaksanakan kebijakan nasional ini. Untuk itu pastikan kebijakan ini tidak merugikan ASN,” kata Longki. (**/fit/palu ekspres)






