Minggu, 5 April 2026
Palu  

Mencuat Isu Penggelembungan Harga Tiket Pesawat Anggota DPRD Palu

PALU EKSPRES, PALU– Permainan mark up (penggelembungan) harga tiket pesawat perjalanan dinas anggota DPRD Palu mencuat. Sebagaimana dialami salahsatu anggota DPRD Palu , Marselinus. Dia mengungkap adanya kejanggalan pada lembaran Elektronic Ticket Receipt (ETR) untuk maskapai Garuda.

Dia mengungkap, dalam lembaran ETR pembelian tiket tujuan Makassar yang pernah diberikan padanya, terdapat biaya “Travel Surcharge”sebesar Rp75.000. Biaya travel surcarger ini menurut dia naik menjadi Rp100ribu jika tujuan Jakarta.

“Sebelumnya tidak ada biaya surcharge ini. Sudah saya tanya ke Sekwan. Tapi dia mengaku biaya tambahan itu dari travel. Namun tidak menjelaskan apa dasarnya,” ungkap Marselinus, Minggu, 8 Maret 2020 kepada wartawan.

Marcelinus menyebut, biaya travel surcharge ini belum pernah terjadi sebelumnya setiap kali perjalanan dinas. Selama ini urusan pembelian tiket pesawat dilakukan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Palu.

“PPTK ini baru diganti Sekwan dengan alasan PPTK sebelumnya bekerjasama dengan travel abal-abal,” kata Marcelinus.

Marcelinus pun mengungkap hal mengejutkan lainnya. Bahwa travel penyedia tiket pesawat yang dikerjasamakan Sekretariat DPRD Palu adalah anak Sekwan.

“Banyak informasi ke saya, bahwa pemilik travel penyedia tiket perjalanan dinas anggota DPRD Palu itu diduga milik anaknya. Bahkan beberapa anggota DPRD lainnya mengakui itu,” beber Marcelinus.

Travel tersebut lanjut dia berada di Jalan Sis Al-Jufri, tepatnya depan Hotel City.

“Kalau tidak salah namanya Rajawali Travel,” tambah salah satu anggota DPRD Palu yang namanya enggan dijadikan sumber pemberitaan.

Informasi lain yang diungkap Marcelinus adalah perlakuan istimewa anak kandung Sekwan DPRD Palu. Sebab kata dia, anak tersebut baru saja ditempatkan sebagai tenaga honorer lingkup sekretariat, namun sudah mendapat jatah perjalanam dinas.

“Ada banyak kejanggalan yang dilakukan Sekwan. Bukan hanya persoalan dugaan mark up, tapi anaknya yang belum samapai satu bulan jadi honorer sudah diberangkatkan jadi pendamping. Sementara banyak honorer lama belum ada dikasih berangkat,” pungkasnya.

Dikonfirmasi melalui  telpon, Sekwan Kota Palu Ajenkris membantah jika travel surcharge tersebut merupakan tindak mark up yang sengaja dilakukakan dalam tiket perjalanan dinas DPRD Kota Palu. Sekwan menjelaskan, surcharge (biaya tambahan) dibenarkan BPK selama pembayaran tiket tersebut berjalan kurang lebih tiga minggu (sistem hutang).

“Kalau anggota DPRD mau beli tiket langsung yah silahkan dan itu tidak akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tambahan itu tercantum dalam tiket resmi, tidak mungkin jadi temuan,” ujarnya.

Lanjutnya, terkait dengan adanya dugaan tersebut, Sekwan menekankan bahwa dirinya menggunakan anggaran sesuai dengan aturan. Ia  tidak bisa memaksakan kehendak beberapa anggota dewan yang seenaknya ingin melakukan perjalanan dinas.

“Perjalanan dinas ini bukan semau gue, saya tidak bisa distir (diatur) karena perjalanan dinas hanya bisa dilakukan sesuai dengan pembahasan yang sedang berjalan di DPRD Kota,” tegasnya.

Sekwan juga membantah bahwa Rajawali Travel tersebut milik anaknya, bahkan kebenaran tentang kepemilikkan travel tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh dua orang anggota DPRD Palu.

Namun Sekwan membenarkan, anaknya yang honorer di DPRD Kota Palu diberangkatkan ke luar kota sebagai pendampingi demi kebutuhan. Menurutnya, anaknya tersebut bukanlah honorer baru seperti yang dituduhkan. Anaknya merupakan honorer pindahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palu.

“Dua anggota DPRD juga sudah cek langsung tentang kepemilikkan Rajawali Travel, dan itu bukan milik saya. Silahkan cek dan konfirmasi langsung,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)