PALU EKSPRES, PALU– Penetapan Zona Rawan Bencana (ZRB) di Kota Palu belum sepenuhnya mengatur batas secara detail. Hal ini menyebabkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu tidak berani menentukan status lahan warga untuk kepentingan relokasi dan pemberian dana stimulan.
Contohnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi dan serta RT 2 dan 3 RW 4 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore Palu.
Lokasi Jalan Dipenogoro Palu ditetapkan sebagai zona merah tsunami dan RT 2 dan 3. RW 4 Talise Valangguni sebagai ZRB 4 rawan likuefaksi.
Namun di Jalan Diponegoro Palu terdapat dualisme soal batas zona merah tsunami. Ditetapkan 100 meter dari garis pantai dan 100 meter dari titik air pasang tertinggi.
Sedangkan di Talise Valangguni, puluhan rumah dan bangunan mengalami roboh akibat down lift namun kawasan ini tidak masuk dalam zona merah likuefaksi atau hanya masuk ZRB 4.
Kepala Pelaksana BPBD Palu, Singgih B Prasetyo mengatakan, untuk kasus batas zona merah di Jalan Diponegoro, telah menyebabkan status 3 rumah warga disana tidak jelas. Apakah diberlakukan untuk relokasi atau pemberian stimulan perbaikan rumah.
“Ketiga rumah warga ini masuk dalam dualisme batas zona merah. Makanya kami tidak berani menentukan apakah mereka direlokasi atau mendapat stimulan. Kawatir akan berdampak secara hukum,”kata Singgih , Selasa 14 April 2020.
Sayangnya tiga rumah warga ini kata dia, telah terdata sebagai penerima stimulan untuk kategori rusak sedang.
“Ini yang menyebabkan rekening stimulan mereka kami blokir sementara sampai ada penegasan soal batas zona itu,”ujarnya.
Namun kata dia, kendala ini akan secepatnya dibicarakan. Menurut memang perlu ada penegasan detai soal batas-batas zona merah tersebut.
“Informasi ini sudah diketahui Wali Kota Palu. Mungkin besok atau lusa permasalahan ini akan dibahas bersama,”paparnya.
Kebetulan saat ini revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah masuk dalam pembahasan ditingkat DPRD Palu.
“Kami berharap pihak DPRD Palu bisa menegaskan itu nanti dalam pembahasan Perda RTRW dan RDTR,”demikian Singgih. (mdi/palu ekspres)






