Minggu, 5 April 2026
Palu  

Kadisdik Sulteng : Kurangnya Guru ASN Bukan Hanya di Sulteng

IRWAN LAHATJE
Irwan Lahace. Foto: Dok

PALU EKSPRES, PALU– Masalah kekurangan Guru ASN bukan hanya terjadi di Sulteng. Hampir di seluruh daerah di Indonesia mengalami hal yang sama, terkecuali di Jawa dan  Sumatra.

“Sedangkan Sumatra masih ada sebagian daerah terpencil juga kasusnya sama dengan kita di Sulteng,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng Drs Irwan Lahace, Sabtu (2/5/2020). Pernyataan Irwan tersebut menyikapi temuan Anggota DPRD Sulteng HM Tahir H Siri, yang mendapatkan fakta saat melakukan Kunjungan Kerja di wilayah pesisir Pantai Barat, Kabupaten Donggala, menemukan  SMA Negeri di Kecamatan Balaesang ternyata hanya memiliki satu guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Irwan menjelaskan awal peralihan kewenangan pengelolaan Satuan Pendidikan (Satdik) SMA/SMK dan SLB tahun 2017 atas perintah UU. Ironisnya,  Kepala Sekolah merangkap bendahara karena tidak ada ASN di sekolah tersebut. Sehingga kondisi ini mulai dibenahi  dengan menempatkan ASN dari tempat lain, lantas  dipindahkan ke sekolah yang dianggap kekurangan tenaga administrasi. Selain itu, pengangkatan KTU Sekolah agar dapat membantu penyelenggaraan administrasi di sekolah dengan tujuan agar mengurangi beban kerja Kepala Sekolah.

Kenyataannya tambah Irwan, seiring berjalannnya waktu  banyak yang sudah dilantik jadi KTU lantas  mengundurkan diri dengan alasan bermacam macam. Menurut penilaian Irwan, hal ini disebabkan antara lain,  adanya moratorium ASN. Selain itu, banyaknya guru masuk usia pensiun tidak sebanding dengan formasi pengangkatan guru ASN. Sehingga, pihak sekolah menerima guru honorer sebagai jalan keluar dari permasalahan kekurangan guru ASN.

“Sekarang ada kebijakan Pemerintah Pusat yaitu penerimaan pegawai P3K. Juga formasinya terbatas,” kata Irwan.

Untuk itu di tingkat Satdik SMAN/SMKN dan SLBN, ada Pergub Nomor 10 tentang Pungutan Iuran Sekolah bagi Siswa yang Berkemampuan. Namun pihak sekolah dilarang memungut iuran sekolah bagi siswa yang tidak mampu (miskin). “Pergub ini membiayai antara lain  bayar gaji guru honorer,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, HM Tahir H Siri, mendapatkan fakta yang cukup mengejutkan, saat melakukan Kunjungan Kerja di wilayah pesisir Pantai Barat, Kabupaten Donggala.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Daerah Pemilihan Kabupaten Donggala dan Sigi tersebut, terkejut di salah satu SMA negeri di Kecamatan Balaesang, ternyata hanya memiliki satu guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya pun kaget ketika mendapatkan informasi, kalau di SMA Negeri yang ada di Kecamatan Balaesang itu, ternyata hanya satu guru ASN-nya. Saya langsung catat sebagai temuan dan akan menjadi catatan Fraksi untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi, khususnys Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah,”kata H Tahir, sapaan akrabnya dalam rilisnya kepada media, tepat di Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (02/05/2020).

Menurut HM Tahir, bahwa sebagai sekolah negeri, mestinya alokasi guru dengan status ASN harus lebih proporsional dan disesuaikan dengan rasio jumlah siswanya. Dengan hanya memiliki satu guru ASN, H Tahir, mengaku bingung bagaimana sekolah tersebut, dalam melakukan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). (fit/palu ekspres)