Minggu, 5 April 2026
Opini  

Pemanfaatan Dana Desa Belum Maksimal, Perlu Skenario Baru

Hasanuddin Atjo. Foto: Istimewa

Oleh, Hasanuddin Atjo (Kepala  Bappeda Sulawesi Tengah)

DESA berdasarkan hirarki, adalah pemerintah paling bawah. Desa juga menjadi penyebab majunya atau tertinggalnya sebuah wilayah kecamatan, kabupaten, provinsi dan berujung pada negara.

Karena keberadaan desa dinilai sangat penting serta strategis, maka di era Presiden Megawati Soekarno Putri, pemberdayaan dan pembangunan desa telah ditangani oleh sebuah lembaga setingkat menteri dengan nama Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Di era Susilo Bambang Yudoyono berganti nama menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian berubah lagi menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Selanjutnya pada era Presiden Joko Widodo periode pertama, lembaga ini naik status dan berganti nama lagi menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes, PDTT). Pada era inilah pemerintah desa mendapat alokasi dana yang relatif besar bagi pemberdayaan dan pembangunan. Total dana desa pada periode 2015-2020 mencapai kurang lebih 320 triliun rupiah, dan Sulawesi Tengah pada priode itu mendapat alokasi sekitar 7 triliun rupiah. Khusus tahun 2020 daerah ini memperoleh dana desa sebesar 1,6 triliun rupiah. Dan dana ini lebih besar dari belanja langsung (belanja masyarakat dan belanja modal) APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020.

Meskipun program dana desa telah berlangsung selama 5 tahun, dan dana yang telah dialokasikan dinilai relatif besar, namun sejumlah pengamat menilai banyak program maupun kegiatan yang disusun telah menyimpang dari seharusnya, serta belum tepat sasaran. Dan akibatnya sejumlah kepala desa dan perangkatnya terpaksa harus berhadapan dengan masalah atau kasus hukum.

Selain itu juga dinilai program dan kegiatan itu belum memberikan dampak secara nyata terhadap perubahan status desa. Sebagai contoh di Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan data IDM, Indeks Desa Membangun 2019 bahwa dari total 1.892 desa pada 12 kabupaten, menunjukkan yang berstatus desa sangat tertinggal sebesar 7,60 persen (140 desa); tertinggal 51,68 persen (952 desa); berkembang 37,39 persen (696 desa); maju 2,88 persen (53 desa) serta; desa mandiri sebesar 0,05 persen (satu desa). Dengan konfigurasi seperti ini tentunya menjadi salah satu sebab mengapa kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan di daerah ini masih bersoal.

Masih diijumpai sejumlah kendala ditataran koordinasi perencanaan dan implementasi pemberdayaan dan pembangunan desa. Hal ini dapat dilihat bahwa Kelembagaan, pemerintah desa berada dibawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri di tingkat nasional , dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat daerah. Di sisi lain program maupun kegiatan pemberdayaan dan Pembangunan Desa berada dalam koordinasi Kementrian Desa, PDDT; Sosial serta ; Sejumlah Kementrian dan Lembaga lainnya. Dengan kata lain bahwa kepala desa berada dibawa koordinasi Kemendagri , sedangkan program dan kegiatan berada pada Kemenetrian Desa dan PPDT, serta kementerian teknis lainnya.

Solusi kendala ini tentunya perlu dicari, dirancang dan kemudian dipertimbangkan lahirnya sebuah skenario baru. Pertama peran Kementerian Bappenas dan Bappeda daerah agar lebih di dorong dan diberi porsi sesuai kewenangannya dalam melaksanakan fungsi kordinasi perencanaan dan evaluasi yang menuju basis transformasi digital dan tataruang. Kedua, mekanisme rekruitmen para kepala desa dan perangkat pendukungnya antara lain, sudah mulai berorientasi pada kompetensi digitalisasi, agar bisa adaptif, update terhadap proses perencanaan dan pengendalian maupun evaluasi yang juga mulai mengalami perubahan.

Pendekatan satu data tentang desa menjadi sangat penting dan strategis. Dan ini merupakan tindak lanjut dari Pepres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Karena itu Kominfo di tingkat Pusat maupun Daerah berperan sebagai base data digital untuk seluruh data desa disetiap provinsi. Data digital ini akan berisi profil desa sampai disaatnya nanti berkemampuan menginformasikan tentang data terkait tataruang darat dan pesisir dari wilayah setiap desa.

Dengan satu data tentang desa, maka kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi dalam pemberdayaan, pembangunan desa dapat ditingkatkan . Selain itu satu data juga menjadi penting bagi sebuah investasi. Harapan kita di penghujung agar program dan kegiatan dana desa dapat melahirkan persentase desa maju dan mandiri yang lebih besar, dan masyarakat akan sejahtera dan bermuara sebagai negara kuat, untuk menghadapi sejumlah tekanan yang bersumber dari dalam maupun dari luar.

Kesenua ini berpulang kepada komitmen dan konsistensi lima pilar yang disebut Penta Heliks yaitu padunya peran masing-masing dari pemerintah, akademisi, pelaku bisnis dan usaha, masyarakat dan media.

Selamat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1441 H, mohon maaf lahir batin.***