Minggu, 5 April 2026
Palu  

Dari Daerah Terpencil, Warga Hanya Butuh Surat Bebas Influenza

PALU EKSPRES, PALU– Tiga syarat yang harus dikantongi pelaku perjalanan dalam rangka pembatasan perjalanan orang untuk memutus penyebaran Covid 19 adalah keterangan Swab negatif Covid, keterangan non reaktif rapid test dan keterangan berbadan sehat bebas influenza.

Ini sebagaimana surat edaran gugus tugas nasional percepatan penanganan Covid 19 nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.

Pengetatatan perjalanan orang ini telah ditindaklanjuti gugus tugas Covid 19 Kota Palu sejak 25 Mei 2020 dengan surat edaran nomor 443.2/0928/DINKES/2020.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu, dr Huzaema menjelaskan maksud terkait surat keterangan sehat dan bebas influenza. Menurut dia, keterangan ini dikeluarkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, dokter maupun Puskesmas.

Namun menurutnya, surat ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang memilik alamat tempat tinggal dari daerah terpencil. Yang dibuktikan dengan KTP warga bersangkutan.

Jika alamat pelaku perjalanan tertera berada di daerah yang dianggap memiliki fasilitas memadai untuk uji rapid test, maka petugas akan mencegat pelaku perjalanan bersangkutan.

“Di pos perbatasan semua KTP akan diperiksa. Disitu akan ketahuan apakah alamat dalam KTP benar-benar berada di daerah terpencil,”kata Huzaema.

Huzaema menjelaskan, untuk Kota Palu, pembatasan perjalanan dengan tiga syarat itu diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang berasal dari luar dan tidak ber KTP Palu. Sedangkan bagi warga yang ber KTP Palu tetap akan diizinkan masuk dengan catatan harus dilakukan uji rapid test di lapangan.

“Di pos lapangan petugas kita sudah dibekali untuk memverifikasi pelaku perjalanan dari luar Palu,”ujarnya.

Namun tambah Huzaema, berdasarkan edaran gugus tugas Covid 19 nasional, aturan pembatasan perjalanan orang ini berlaku hanya sampai 7 Juni 2020.

“Kalau kita mengacu pada edaran gugus tugas nasional, ya hanya berlaku sampai 7 Juni 2020,”katanya.

Akan tetapi untuk Kota Palu, pembatasan itu akan dievaluasi sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari gugus tugas nasional. Sehingga tidak menutup kemungkinan pengetatan tetap akan dilaksanakan mandiri oleh gugus tugas Kota Palu.

“Kita lihat bagaimana perkembangannya nanti. Apakah gugus tugas tetap membatasi perjalanan orang dengan syarat itu atau tidak,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)