PALU EKSPRES, PALU- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palu (Satpol PP) Palu,Trisno menyebut terjadi miskomunikasi di lini lapangan terkait adanya informasi penerobosan oknum TNI/Polri di pos-pos lapangan perbatasan pintu masuk Kota Palu.
Miskomunikasi menyangkut hal teknis pembatasan perjalanan orang bagi kalangan TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini berkaitan dengan adanya syarat surat keterangan non reaktif Covid 19 hasil rapid test dan atau keterangan sehat dari rumah sakit, dokter dan Puskesmas bagi setiap pelaku perjalanan yang melintas di pos-pos pintu masuk Palu.
Pembatasan ini sesuai Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 440/369/Dinkes/2020 yang mengacu pada surat edaran gugus tugas Covid 19 Nasional nomor percepatan penanganan Covid 19 nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
Sesuai SK ini jelasnya, maka setiap pelaku perjalanan tanpa terkecuali wajib membawa syarat tersebut.
“Jadi pertama itu tidak ada perlakuan khusus baik bagi anggota TNI, Polri maupun ASN. Semua harus melalui pemeriksaan,”jelas Trisno, Selasa 9 Juni 2020.
Adapun miskomunikasi yang terjadi di lini lapangan adalah terkait personil Polri saat menjalankan tugas yang mengharuskan mereka bolak balik antar kebupaten dan melewati pos perbatasan.
Bahwa sesuai edaran gugus tugas nasional, surat keterangan non reaktif rapid test hanya berlaku tiga hari. Namun terkadang, anggota kepolisian harus melakukan perjalanan lintas batas secara berulang dalam sepekan untuk menjalankan tugas.
“Terhadap kendala teknis ini, kami di lini lapangan tetap berkoordinasi karena setiap pos itu ada anggota TNI dan Polri yang ikut berjaga,”katanya.
Selain keterangan rapid test non reaktif, pelaku perjalanan dari kalangan TNI, Polri dan PNS juga mesti membawa serta surat tugas dari pimpinan masing-masing.
“Di lapangan, personil TNI,Polri dan ASN selalu membawa surat tugas ini,”jelasnya.
Sebab berdasarkan SK itu pula, gugus tugas Covid 19 Kota Palu diketuai oleh Pasi Ops Kodim 1306 Donggala-Palu sedangkan wakil ketuanya adalah Kabag Ops Polres Palu. Sementara Dinas Perhubungan dan Satpol PP Palu betindak sebagai koordinator pengamanan. Ini artinya jika terjadi mis komunikasi, maka tiga unsur pengamanan ini langsung berkoordinasi.
“Jadi bukan penerobosan. Karena tetap ada pemberitahuan dengan syarat yang mereka bawa jika personil polisi atau TNI melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas,”ujarnya.
Kabag Humas Polres Palu, I Kadek Haruna menjelaskan, personil Polres Palu juga ikut dalam gugus tugas Covid Palu. Personil Polres katanya bertugas untuk back up keamanan di pos-pos pemeriksaan pintu masuk Kota Palu.
Setiap melaksanakan tugas, Personil menurutnya tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
“Jadi tak ada istilah anggota kepolisian itu harus diprioritaskan,”katanya.
Dia menjelaskan, personil kepolisian kerap mendapat tugas penanganan sebuah perkara yang mengharuskan mereka melakukan perjalanan lintas batas daerah.
Terhadap personil yang mendapat tugas demikian, seluruhnya akan mendapat surat tugas termasuk diperintahkan membawa keterangan sehat non reaktif Covid hasil rapid test. Hal ini sudah menjadi instruksi pimpinan yang dilakukan internal Polres Palu.
Dan apabila ketetangan rapid test itu berakhir masa berlakunya, maka secara internal pula akan diperintahkan untuk kembali memperpanjangnya.
“Biasanya perjalanan itu dalam rangka bertugas mengejar tersangka hingga luar Palu. Maka mereka akan dibekali surat tugas dan keterangan non reaktif rapid test,”jelasnya.
Selain itu, banyak personil kepolisian yang bertugas di wilayah Kabupaten Sigi dan Donggala. Namun berdomisli di Kota Palu. Kondisi inipun mengharuskan mereka bolak balik melalui pos pemeriksaan. Termasuk bagi personil yang melakukan cuti kerja. Semuanya membawa surat keterangan pimpinan dan diperintahkan memenuhi syarat pelaku perjalanan yakni keterangab sehat non reaktif hasil rapid test.
Berbicara soal kepatuhan terhadap ketentuan itu, Kadek mengungkap adanya perwira Polisi yang bertugas di Polres Morowali namun berdomisili di Kota Palu yang kerap pulang balik melalui perbatasan.
Perwira bersangkutan kini telah menjalani perawatan sesuai mekanisme gugus tugas Covid 19 Palu karena ketahuan reaktif saat dilakukan rapid test ketika melintas di perbatasan pos Kecamatan Tawaeli.
“Kini menjalani pemantauan dan perawatan di wisma haji Palu,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Palu, M Arif menambahkan, sekaitan dengan keterangan non reaktif rapid test dari unsur TNI,Polri dan ASN, dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang. Namun jika daerah tujuan tempatnya melaksanakan tugas termasuk daerah zona hijau.
“Karena ini hak teknis yang kerap terjadi miskomunikasi di lini lapangan,”jelasnya.
Dia mengatakan, terhadap instansi yang terlibat dalam pengamanan pos pemeriksaan, semuanya mengacu pada SK Wali Kota Palu.
“Dasar itulah kami melaksanakan tugas bersama. Nah, di lapangan jika terjadi keendala maka kami semua akan berkoordinasi untuk menyelesaikannya. Yang jelas, personil TNI, Polri dan ASN sejauh ini tetap membawa syarat yang ditentukan dari masing-masing instansinya,”terangnya.
Dia mengatakan, terkait perpanjangan masa pembatasan perjalanan orang ini, pihaknya akan meningkatkan koordinasi sehingga kendala di lapangan bisa diselesaikan bersama.
“Bersama kita optimalkan pengawasan. Kalaupun ada masalah, itu akan menjadi bahan evaluasi bersama,”demikian Arif. (mdi/palu ekspres)






