PALU EKSPRES, PALU– Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pilkada) serentak tahun 2020 telah ditetapkan bergeser ke tanggal 9 Desember 2020 dari sebelumnya 23 September 2020.
Ketentuan hari pungut hitung suara Pilkada serentak ini ditegaskan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan,program dan jadwal penyelanggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Selain itu, jadwal pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada serentak mundur ke tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020. Yang sebelumnya pada Juni 2020.
Ketua KPU Agussalim Wahid menjelaskan, tahapan pendaftaran Paslon akan diawali dengan pengumuman pendaftaran pada 28 Agustus sampai 3 September 2020.
Setelah terdaftar, tahapan kemudian berlanjut ke verifikasi syarat pencalonan pada 4 sampai 6 September. Waktunya hampir bersamaan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 4 sampai 8 September. Serta masa pemeriksaan kesehatan Paslon yang juga dimulai 4 sampai 11 September 2020.
Kemudian verifikasi syarat calon pada 6 sampai 12 September 2020. Pemberitahuan hasil verifikasi pada 13-14 September. Lalu penyerahan perbaikan syarat calon 14 sampai 16 September kemudian verifikasi perbaikan syarat calon 16 sampai 22 September dan penetapan Paslon pada 23 September 2020.
Menurut dia, secara umum tahapan Pilkada serentak telah dimulai kembali pada Senin 15 Juni 2020. Beberapa hal teknis penyelenggaraan Pilkada serentak diatur dalam PKPU terbaru ini. Misalnya untuk menyesuaikan pelaksanan tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan wabah Covid 19.
“Contohnya pembatasan konvoi peserta saat mendaftar. Yang rencananya diatur hanya diantar ketua-ketua partai pengusung dan tim sukses. Agar tidak terjadi kerumunan massa,”jelasnya.
Demikian halnya dengan tahapan debat kandidat. Kegiatan ini tetap ada dalam tahapan namun ada pembatasan oramg-orang yang menghadiri debat.
“Intinya membatasai hadirkan massa. Hanya ketua partai atau ketua tim kampanye. Selebihnya kita arahkan nonton secara live,”terangnya.
Dia menambahkan, sosialisasi tentang tahapan dengan tananan baru protokol kesehatan diharapkan pula muncul dari media masa.
“Kami berharap media ikut membantu meluruskan informasi hoaks dan tahapan Pilkada kepada masyarakat. Serta informasikan pola pelaksanaan yang aman sesuai standar kesehatan Covid 19,”harapnya. (mdi/palu ekspres)






