Minggu, 5 April 2026
Palu  

KPU Sediakan Alat Coblos Sekali Pakai

Agussalim Wahid. Foto: Dokumentasi.

PALU EKSPRES, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 dalam setiap tahapan Pilkada serentak Desember tahun 2020.

Termasuk nantinya pada saat hari H pemungutan serta penghitungan suara 9 Desember 2020.

Ketua KPU Palu Agussalim Wahid menjelaskan, sebagai bentuk jaminan keamanan bagi masyarakat agar terlindung dari potensi penyebaran Covid 19, maka di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya diterpakan standar protokol kesehatan.

Mulai dari bilik sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, hand zanitiser, wadah cuci tangan hingga sarung tangan plastik sekali pakai.

Sementara untuk kepentingan pencoblosan, KPU nantinya tidak lagi akan menggunakan alat coblos tunggal dimasing-masing bilik suara. Namun akan disiapkan alat coblos sekali pakai bagi setiap pemilih.

“Mungkin seperti tusuk gigi. Sekali pakai langsung  buang sehingga tidak digunakan berkali-kali,”jelas Agussalim Wahid.

Standar tersebut ujarnya saat ini sedang dirancang KPU RI. Rencananya pula setiap pemilih juga akan diberikan satu pasang sarung tangan plastik yang akan digunakan sekali untuk melakukan pencoblosan nanti.

“Ini harus betul-betul ada jaminan keamanan agar masyarakat tidak perlu kawatir untuk datang menyalurkan hak suaranya,”jelas Agus.

Dalam lingkup TPS, juga demikian. Meski waktu pemilihan tidah berubah, yakni mulai pukul 07.00 sampai 13.00wita, namun tempat duduk pemilih untuk mengantri akan dibuat berjarak. Demikian halnya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Yang saat melaksanakan tugasnya akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“TPS kemungkinan bertambah sedikit lebar. KPPSnya pakai APD, Hanskund, masker dan hazmat,”jelasnya lagi.

Selain itu, akan disiapkan pula TPS khusus sebagai tempat bagi pemilih yang status kesehatannya ditetapkan pasien terkonfirmasi positif.

“Hal-hal teknis keamanan seperti itu yang kini sedang didesign untuk keamanan masyarakat,”ujarnya

Senin, 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan dengan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara terpisah. Setelah ini tahapan kemudian diteruskan pada perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 24 Juni 2020.

PPDP selanjutnya akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Dalam proses Coklit inipun lanjut dia, akan diterapkan protokol kesehatan. Yakni dengan melengkapi petugas dengan APD lengkap.

“Tidak bisa dipungkiri, masih banyak orang yang belum mau rumahnya didatangi orang lain. Maka dengan melengkapi petugas dengan APD, ini diharap mengurangi kekawatiran masyarakat,”terangnya.

Sedangkan untuk mencegah kerumunan, KPU akan menerapkan physical distancing pada proses pendaftaran pasangan calon (Paslon). Serta mengurangi jumlah orang yang diperkenankan ikut dalam tahapan ini.

“Biasanya pada saat mendaftar, Paslon akan diantar pendukung dalam jumlah besar. Nah, ini akan dibatasi. Setiap Paslon nantinya bisa jadi hanya diantar oleh ketua ketua partai pengusung atau ketua tim pemenangan saja,”demikian Agus. (mdi/palu ekspres)