Oleh Muhd Nur Sangadji
Kawan kawan dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (ATR) meminta saya beri ceramah “On line” pada tanggal 23 Juni 2020. Kegiatannya bernama Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria se Sulawesi Tengah.
Saya membawa materi ini dalam susana berduka. Sebab, satu hari sebelumnya, ibu saya berpulang. Beliau wafat di Ternate Maluku Utara. Sebuah pulau kecil berukuran 40 km kelilingnya. Saya tidak bisa pulang karena ketiadaan transportasi pesawat terbang.
Ketika saya tanyakan kepada Adik-Adik ku. Di mana tempat penguburan.? Apakah mungkin dekat Ayah atau kakak dan adik serta nenek yang telah lebih dahulu pergi..? Mereka bilang tidak mungkin karena sudah penuh. Itu pekuburan umum yang memang sudah sangat padat. Baru saya sadar bahwa orang hidup hingga mati pun, tetap membutuhkan ruang.
***
Almarhum Baso Lamakarate, wali Kota Palu di tahun 2000 an pernah berbisik pada saya satu saat. Beliau bilang, salah satu program penting adalah menyiapkan areal pekuburan yang luas dan nyaman bagi penduduk Kota Palu. Kata beliau, agar kita tidak repot pada waktu kita mati nanti.
Waktu itu saya berkelakar padanya. Pak Wali, kalau kita telah wafat. Kan, kita sudah tidak tahu. Sudah jadi urusannya orang yang masih hidup. Beliau tersentak. Ooh iya yaa. Kami berdua kemudian tertawa atas dialog kecil tersebut.
Dua puluh tahun kemudian setelah pak Baso pergi. Dan, bertepatan dengan berpulangnya Ibu ku. Saya menemukan makna yang begitu dalam dari ucapan Almarhum Baso Lamakarate, sang Wali Kota Palu itu. Beliau telah berfikir jauh. Bukan cuma rumah berteduh bagi orang hidup. Tapi, juga rumah istirahat terakhir bagi yang wafat.
***
Pada acara Webiner yang menghadirkan Wakil Menteri ATR DAN KLHK tersebut, terungkap banyak hal menarik. Saya berharap Kementerian ATR dan KLHK juga berfikir ke sana dalam tupoksinya. Namun, banyak juga hal tersembunyi (hiden) yang mesti menjadi perhatian.
Hal tersembunyi itu boleh jadi, tidak disengaja atau tidak terpikirkan sama sekali. Misalnya, pembukaan akses jalan yang berefek pada nilai ekonomi lahan dan angka minimal pajak. Pemilik lahan mengalami dua hal. Tergiur atau terancam. Tergiur dengan harga jual tanah. Dan, terancam karena beban pajak tanah yang meningkat. Di sini, pemilik lahan (baca : petani) akan melepaskan lahannya. Rela atau terpaksa. Sangat dubutuhkan tindakan kongkrit untuk mencegahnya.
Contoh yang lain, berkaitan dengan pemberian status legal pada aset tanah. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan. Namun, ini juga menjadi jembatan mulus bagi lepasnya aset karena pemburu lahan punya kepastian hukum untuk ambil alih aset secara legal melalui transaksi jual beli secara sah. Karena itu, upaya pencegahan dalam bentuk perjanjian, patut diapresiasi.
Secara sosiologis, sistim pewarisan juga punya andil mempercepat alih kepemilikan. Di beberapa negara, ada dorongan untuk mencegahnya dengan membangun usaha keluarga secara kolaboratif.
***
Saya berpandangan bahwa, alih fungsi kepemilikan aset yang biasanya bergandengan dengan alih fungsi Lahan ini, harus menjadi perhatian serius. Pertama, karena dia menciptakan kemiskinan baru berkesinambungan. Kedua, menciptakan degradasi baru melaui proses deforestasi.
Oleh karena itu, tindakan sistimatis harus dilakukan. Boleh mulai dengan mendorong masyarakat untuk beralih dari kebiasaan menjual, ke menyewa aset termasuk tanah. Dengan begitu, mereka tidak kehilangan asetnya.
Instrumen lain seperti dokumen perencanaan dan atau perizinan harus benar benar dipatuhi. IMB, RTRW, RDTR, RPJMD, AMDAL, KLHS dan dokumen yang bersifat tematik sektoral, harus disusun dengan benar dan diterapkan dengan sungguh sungguh. Sebab, hanya dengan bagitu, reformasi agraria (land reform) akan efektif dan bermanfaat sebesar besarnya untuk masyarakat. Semoga.






