PALU EKSPRES, PALU– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kota Palu dalam Pilkada serentak tahun 2020 sebanyak 260.369 jiwa. Sebelumnya data ini diserahkan secara nasional kepada KPU RI pada 23 Januari 2020.
Menurut Komisioner KPU Palu, Idrus, terhadap DP4 ini, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan data pemilih pada Pemilu tahun 2019 ke dalam A KWK. Lalu penginputan data ke Aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih). Sebagai basis data untuk proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
DP4 ini sebelumnya juga telah dilakukan sinkronisasi bersama pihak Bawaslu
“Sampai dengan Senin 6 Juli 2020 operator sudah memasukkan 100 persen data A KWK ke Sidalih,”kata Idrus, Senin 6 Juli 2020.
Jumlah DP4 jelas Idrus juga telah disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu yakni sebanyak 699 TPS. Data ini selanjutnya akan diserahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada PPDP untuk kepentingan Coklit.
Setelah Coklit, basis data pemilih dalam DP4 ini kemudian akan menjadi dasar dalam dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun dengan melalui perbaikan-perbaikan.
“Senin kita unduh, lalu Selasa kita print untuk diserahkan ke PPK masing-masing. Karena PPK yang akan meneruskan ke PPDP untuk Coklit,”pungkasnya.
Jumat 3 Juli 2020 pekan lalu, KPU Palu juga telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi tenaga operator Sidalih.
Sebelumnya Idrus menjelaskan tahapan terkait dengan pemutakhiran data ini diawali dengan pemetaan dan penataan data pemilih A KWK pada 15 Juni sampai 14 Juli 2020. Sekaligus penginputan data pemilih A KWK kedalam aplikasi SIDALIH.
Waktunya bersamaan dengan perekrutan PPDP yang dimulai 24 Juni sampai 14 Juli 2020.
Selanjutnya Coklit data pemilih A KWK oleh PPDP pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Lalu rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30 Agustus hingga 1 September 2020.
Dari tingkat PPS, DPHP kemudian direkapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jadwalnya 2 sampai 4 September 2020.
Sementara rekaptulasi DPHP dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Palu dijadwalkan pada 5 sampai 14 September 2020.
Ruang untuk mengecek apakah nama seseorang masuk sebagai pemilih nantinya akan ada tahap pengumuman DPS dan penerimaan tanggapan masyarakat yang dimulai 19 sampai 28 September 2020.
DPS ini nantinya akan ditempel di ruang-ruang publik agar masyarakat bisa langsung memberi masukan sekaligus melaporkan diri jika belum terdaftar.
Setelah proses diatas, maka akan ada lagi basis Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ditingkat PPS yakni pada tanggal 4 sampai 6 Oktober 2020. Yang selanjutnya direkapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diajdwalkan 7 sampai 10 Oktober 2020.
“Dan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT oleh KPU Palu dilakukan pada 10 sampai 16 Oktober 2020,”terang Idrus.
Dia menambahkan untuk mempermudah masyarakat mengecek datanya sebagai pemilih, KPU bakal membuat aplikasi lindungi hak pilih masyarakat. Ini untuk melengkapi pola konvensional dalam proses pemutakhiran data yang dilakukan sebelumnya.
“Jadi pendekatan kita konvesional dan teknologi,”katanya.
Dalam pendekatan teknologi ini, maka akan dibuat sebuah aplikasi aduan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS maupun DPT.
“Ketika masyarakat mengadu pada aplikasi, maka akan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung yang bersangkutan sebelum ditetapkan DPT,”demikian Idrus. (mdi/palu ekspres)






