Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Dianggap Penyebab Banjir di Parimo, Pemerintah Didesak Tutup Pertambangan Ilegal di Kayuboko

Ketua AMP, Arifin Lamalindu, saat menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak terhadap aktivitas Peti di Kayuboko, Rabu (15/7/2020). Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Puluhan Masyarakat Parigi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir (AMP) mendatangi kantor DPRD Parigi Moutong, Rabu (15/7/2020).
Kedatangan AMP tersebut untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendesak Pemerintah Daerah segera menutup aktifitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Karena diduga akibat dari aktivitas pertambangan itu, sejumlah wilayah terdampak banjir baru-baru ini.
Salah satu wilayah terdampak banjir di Kecamatan Parigi saat ini adalah Desa Olaya. Ketua AMP, Arifin Lamalindu menyampaikan situasi saat ini pascabanjir.


Ia mengatakan, berdasarkan hasil penulusuran di lapangan pihaknya menemukan kerusakan-kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat.
“Adanya aduan masyarakat imbas dari tambang itu maka kami memastikan dan menginvestigasinya selama tiga bulan,” ujarnya.
Kemudian, dari hasil investigasi tersebut, ditemukan aliran sungai setiap harinya terlihat keruh dan terdapat sediment baru, berupa lumpur yang tidak akan pernah jernih. Bahkan, sepanjang pesisir pantai di dua desa, ketebalan lumpur mencapai 50 hingga 90 centimeter.
Kerusakan lain yang dialami masyarakat kata dia, rusaknya lahan kebun warga serta pekarangan di dekat sungai perbatasan Desa Air Panas dan Kayuboko akibat luapan banjir yang bercampur lumpur tambang.
“Saat ini, baik nelayan maupun petani mengalami kerugian akibat aktivitas pertambangan itu, sebab tidak lagi melakukan pekerjaan mereka,” ungkapnya.
Dengan demikian, saat ini pihaknya mendesak anggota DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi terkait penutupan aktivitas pertambangan di wilayah Parimo.
Pihaknya, meminta mengembalikan wilayah bekas area tambang sebagai hutan rakyat dan perkebunan yang digarap dan dikelola oleh rakyat.
Kemudian, rehabilitasi dan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber kehidupan masyarakat.
Selain itu, penertiban dan pengawasan secara ketat dan berkelanjutan khususnya pihak aparat atas penjualan BBM di wilayah pertambangan.
“Kami meminta agar DPRD dapat bertindak dan mendengarkan suara rakyat,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan masyarakat dari beberapa desa yang mengatasnamakan AMP itu, Ketua DPRD Sayutin Budianto mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati, untuk dapat menertibkan seluruh tambang ilegal di Parimo bekerjasama dengan pihak aparat pengak hukum (APH).
“Saya langsung rapat bersama dengan Forkopimda dan kemudian mengeluarkan rekomendasi hal itu,” ujarnya. (asw/palu ekspres)