Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Ditetapkan Tersangka, Oknum Anleg Diminta Koperatif Aktif Kegiatan DPRD

Suardi. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PARIMO- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Suardi, menanggapi terkait sejumlah anggota dewan di Kabupaten Parigi Moutong yang tersangkut persoalan hukum yakni, WM dan SS.
“Kita dari BK, setelah mendapat surat dan informasi baik dari masyarakat, LSM, dan rekan-rekan media, kami langsung menggelar sidang internal,” kata Suardi kepada wartawan di Parigi, Sabtu malam (3/10/2020).
Kemudian, kata dia, BK juga melakukan sidang pemanggilan terhadap WM. Dalam sidang pemanggilan itu, BK memutuskan bagaimana yang bersangkutan harus tetap koperatif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga DPRD.
Selain itu kata Suardi, yang bersangkutan juga dianjurkan untuk tetap proaktiv dalam menghadiri panggilan-panggilan dari aparat hukum baik di Polda maupun di Kejaksaan.
Anggota DPRD Parimo berinisial WM lanjut dia, tersangkut persoalan hukum dugaan menggunakan ijazah palsu (Ipal) pada saat mencalonkan menjadi anggota DPRD saat itu.
Mengenai pesoalan WM, pihaknya mengaku sudah 3 kali melayangkan surat kepada yang bersangkutan. “Jadi, sudah kami layangkan surat sebanyak 3 kali. Pertama, yang berangkutan sakit, kemudian ke 2 (alas an) panggilan Polda, dan ke 3 Alhamdulillah yang berdangkutan sudah hadir,” ujarnya.
Saat WM hadir pada pada saat panggilan ke 3, menurut Suardi, BK melakukan siding yang dihadiri 3 anggota BK. Saat itu, WM diminta untuk menyampaikan hal yang sesungguhnya.
“Pendapat-pendapat sidang saat itu meminta kepada WM untuk menyampaikan hal kebenaran itu yang sesungguhnya, dan jangan ada yang ditutup-tutupi, supaya ketika kita berkoordinasi dengan APH bisa menyampaikan hal yang sebenarnya. WM tidak jujur maka kebenaran itu akan sulit diungkapkan,” kata Suardi mengutip kalimat pada siding BK yang menghadirkan WM.
Kemudian, untuk persoalan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan yang menyeret wakil ketua DPRD berinisial SS saat ini, ia mengaku belum mendapatkan salinan dari pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Ia menambahkan, saat pihaknya tengah menunggu hasil persiidangan dari yang bersangkutan jika mereka nantinya diputuskan bersalah oleh hakim di pengadilan dan dihukum, maka BK akan melakukan sidang guna mengambil kesimpulan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
“Jadi, melalui mekanisme menyampaikan hasil rekomendasi kepada pimpinan, kemudian pimpinan menyampaikan hasil keputusan itu kepada partai, dan partai tidak bisa mempertahankan jika yang bersangkutan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya. (asw/palu ekspres)