PALU EKSPRES, PARIMO– Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan berbagai persiapan. Di antaranya, melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Parimo Muchlis Aswad mengatakan dalam pelaksanaan Pilgub Sulteng ini, Bawaslu Parimo merekrut 1.804 PTPS yang akan bertugas di 902 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Jadi, dasar hukumnya ini diterapkan dalam undang-undang nomor 10 tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Pilkada. Kemudian diperkuat lagi dengan teknisnya yang tertuang dalam surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 0329,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad di kantornya, Selasa (20/10/2020).
Menurut Muchlis, jumlah PTPS yang direkrut oleh pihaknya sebanyak 1.804 orang.” Jumlah yang rekrut ini dua kali masa kebutuhan. Karena, di Parimo ada 902 jumlah TPS, ditambah dengan TPS yang ada di Lapas kelas III Parigi,” jelasnya.
Sehingga, dengan adanya surat edaran tersebut kata Muchlis, pihaknya diwajibkan untuk melakukan perekrutan PTPS. Adapun masa kerja PTPS ini selama 23 hari sebelum dan 7 hari sesudah hari pemungutan suara.
“Jadi, 23 hari sebelum hari H, mereka sudah dilantik ditambah 7 hari setelah pemungutan suara. Sehingga, masa kerjanya selama 30 hari,” jelasnya.
Ia mengakui tahapan perekrutan PTPS diperpanjang kecuali di 2 kecamatan. Pertama, di Kecamatan Ampibabo, kemudian Kecamatan Bolano.
“Kenapa harus diperpanjang karena kebutuhan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan itu belum terpenuhi,” tambahnya.
Dijelaskannya, ada 3 hal yang membuat tahapan ini harus diperpanjang. Pertama, adalah syarat umur. “Pengawas yang direkrut itu harus berusia 25 tahun,” ujarnya.
Perekrutan PTPS yang dipersyaratkan kali ini menurutnya, persyaratannya yang paling berat dibanding dengan KPPS yang hanya mempersyaratkan anggota yang direkrut minimal berusia 17 tahun.
Lanjut dia mengatakan, persyaratan yang kedua, pengawas yang direkrut harus memiliki ijazah SMA atau sederajat.” Dipersyaratkan harus ijazah SMA. Jadi, boleh ijazah aliyah atau ijazah paket C pun tidak masalah yang penting legalitasnya diakui oleh undang-undang,” sebut Muchlis.
Ia menambahkan, pengawas TPS juga diupayakan harus berdomisili di desa itu. Namun, di surat edaran itu menurutnya, ada penjelasan jika sampai pada waktu yang telah ditentukan kuota pendaftaran belum cukup, maka dimungkinkan untuk menggunakan sistem talent hunting.
“Sistem talent hunting itu adalah mengambil petugas dari desa lain. Misalnya, petugas di desa A tidak cukup, desa B cukup maka, kita bisa ambil dari desa B untuk ditempatkan di desa A,” jelasnya.
Menurutnya, pengawas TPS yang direkrut tersebut dipastikan tidak tergabung dalam kepengurusan partai politik ataupun sebagai tim pemenangan salah satu Paslon.
“Dan itu, harga mati bagi penyelenggara tidak bisa sama sekali berafiliasi dengan Parpol atau sebagai tim pemenangan Paslon,” tegasnya. (asw/palu ekspres)






