Minggu, 5 April 2026
Palu  

DKPP Berhentikan Ruslan Husen Sebagai Anggota Bawaslu Sulteng

Ruslan Husen. Foto: Bawaslu Sulteng

PALU EKSPRES, PALU– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan untuk memberhentikan tetap Ruslan Husen sebagai Anggota Bawaslu Sulteng. Selain itu DKPP juga memberhentikan secara tetap 4 Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai. Yakni Ketua sekaligus Anggota Bawaslu Banggai Bece Abd. Junaid dan 3 anggota lainnya, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid.

Seluruhnya dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik berat sekaitan dengan keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Calon Bupati Banggai, Herwin Yatim. Pemberhentian seluruhnya dibacakan dalam sidang virtual dengan agenda pembacaan putusan DKPP atas perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, di gedung Teasury Learning Center pada Rabu 4 November 2020.

Majelis hakim DKPP RI yang membacakan putusan perkara ini yakni ketua, Dr H Alfitra Salamm APU, anggota Dr Ida Budhiarti SH MH, Didik Supriyanto S.IP M.IP, dan Prof Dr Teguh Prasetyo SH M.Si.
Sebagaimana dikutip dari laman DKPP, Adapun 7 poin isi putusan yang dibacakan majelis hakim. Di antaranya, menerima pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VI Ruslan Husen selaku anggota up Sulteng sejak putusan ini dibacakan.

Merehabilitasi nama baik teradu V Moh. Syaiful Saide selaku anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Sulteng untuk melaksanakan putusan ini terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu VI paling lama 7 hari sejak dibacakan, sekaligus memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Diketahui, sidang gugatan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai dengan pengadu H. Erwin Yatim selaku calon Bupati Banggai, atas dasar pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 01 Mei 2002 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.

Dimana dalam surat tersebut Teradu I bersama-sama dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV Teradu V melakukan kajian dan musyawarah terhadap temuan Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020 dan menyampaikan rekomendasi terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh pengadu.

Perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan Bupati Kabupaten Banggai, Herwin Yatim. Dalam pokok aduannya, H. Herwin Yatim menduga Teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020.

Herwin juga menyebut Teradu I-V berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Tahun 2020. Sementara, Teradu VI diadukan karena diduga melakukan tindakan yang bukan kewenangannya melalui pernyataannya di media massa terkait dua kepala daerah di Provinsi Sulteng yang akan di-TMS-kan jika melakukan pendaftaran. Sidang pertama digelar Rabu 14 September 2020 di Kantor KPU Sulteng.
Sedangkan sidang kedua digelar pada Kamis 22 Oktober 2020. (mdi/palu ekspres)