PALU EKSPRES, PALU- Protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nanti dilakukan hingga proses pemberian tinta ke jari pemilih untuk menandai pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
Pemberian tanda tinta yang dulunya dilakukan dengan cara dicelup, pada Pilkada serentak nanti, berganti dengan cara ditetes menggunakan pipet sebagai upaya memutus penularan Covid 19. Ini menjadi tugas tambahan petugas Linmas ditingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Kota Palu, Aggussalim Wahid mengatakan metode baru pemberian tinta itu sudah diputuskan dalam rapat pleno KPU RI dan akan diterapkan diseluruh TPS di Indonesia.
“Setelah memilih itu akan diberikan tinta dengan cara di tetes, tidak lagi dicelup,” ujar Agus sapaan akrabnya saat ditemui di ruangannya.
Tak hanya itu, Agus juga mengatakan, KPU sudah menyusun protokol kesehatan Covid-19 dalam tahap pemungutan suara di Pilkada 2020.
Agus menjelaskan, sebelum memasuki TPS, pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas atau menggunakan hand sanitizer. KPU juga mewajibkan pemilih mengenakan masker.
Setelah itu, petugas akan mengukur suhu para pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan.
Lalu, para pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS. Hal itu berguna untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus.
Selesai mencoblos, para pemilih akan diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang digunakan ke tempat sampah.
“Lalu untuk pemilu yang menjalani karantina mandiri dan terkena Covid-19 akan ada perlakukan khusus,” pungkasnya. (**/mdi/palu ekspres)






