Oleh Tasrif Siara
Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati, Wali kota juga calon Gubernur dan wakilnya di Provinsi Sulawesi Tengah telah usai. Namun setelah debat itu berlalu, adakah lesson learn yang bisa dipetik di sana untuk memperbaiki kualitas debat dan kualitas demokrasi kita ?
Sebagai moderator yang terlibat langsung memandu debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara selama tiga putaran debat, juga setelah menonton debat publik melalui televisi diberbagai kabupaten dan provinsi di Sulteng, merasakan benar, dinamika debat tak semata ditentukan oleh pasangan calon yang terlibat dalam debat, tapi juga lebih ditentukan oleh banyak faktor.
Faktor pertama, materi pertanyaan: Setelah debat itu berlalu, kita rasakan – mungkin hanya saya yang merasakan – adanya pertanyaan yang menjebak pasangan calon, baik pertanyaan yang dirumuskan oleh tim perumus dari perguruan tinggi, maupun pertanyaan yang lahir dari pasangan calon itu sendiri. Orang sering berseloroh, pertanyaan yang cerdas akan melahirkan jawaban yang cerdas, sebaliknya pertanyaan yang membingungkan akan melahirkan jawaban yang membingungkan.
Tim perumus pertanyaan, kadang juga disebut tim pakar, dalam merumuskan pertanyaan mestinya tak lagi menempatkan diri seperti sedang bertanya kepada mahasiswa ketika ujian seminar hasil. Pertanyaan seharusnya mewakili kepentingan publik di suatu kabupaten, kota atau provinsi. Untuk itu sangat dibutuhkan adanya kepekaan dalam menangkap realitas denyut publik dilapis akar rumput. Dari sana jawaban seorang Paslon bupati atau wali kota dan gubernur akan dinilai publik, apakah memahami realitas masalah itu, dan apakah memiliki keberpihakan untuk proses penyelesaiannya: jika terpilih.
Dalam debat yang telah berlalu itu, nyaris semua pertanyaan bersumber dari data statistik (BPS). Data BPS penting, tapi kondisi faktual lapangan juga tak kalah pentingnya untuk dieksplorasi. Pelibatan tim pakar pada semua debat publik diasumsikan mereka memiliki segudang data empirik, dari hasil riset maupun hasil pengabdian di masyarakat. Dari asumsi seperti itu, akan lahir sejumlah pertanyaan yang bersumber dari realitas masalah lapangan yang jawabannya dinantikan publik. Dari sana pula akan dinilai,kandidat bupati, wali kota dan gubernur mana yang jawaban mewakili dahaga aspirasi calon pemilih. Ini juga bagian dari pendidikan demokrasi. Tapi apakah seperti itu realitasnya ? Itu urusan KPU yang menilai.
Apapun kondisinya, tim perumus pertanyaan (Tim Pakar) dan moderator harus duduk bersama merumuskan rundown yang dinamis, juga saling berkontribusi dalam merumuskan pertanyaan sesuai peruntukan dan kewenangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur.Dalam debat kemarin, ada pertanyaan yang isinya tak sesuai dengan kewenangan Wakil Bupati, Wakil Wali kota dan Wakil Gubernur, tapi tetap ditanyakan.
Faktor kedua, rundown debat: Jika diperhatikan, rundown debat pasangan calon kepala daerah itu, nyaris sama antara debat pertama, kedua dan ketiga. Implikasnya, debat berlangsung secara monoton dan membosankan. Debat publik itu setara dengan talk show di televisi, rakyat pemilih perlu disuguhi “pertunjukan” yang menarik agar melahirkan efek “euforia” publik untuk berpartisipasi dalam pemilihan 9 Desember 2020.
Faktor ketiga, durasi debat antar segmen: Dalam Peraturan KPU yang mengatur soal debat, durasi debat ditetapkan 90 menit, rata-rata berlangsung dalam enam segmen. Durasi ini di luar acara pembukaan. Jika calonnya hanya dua atau tiga, durasi 90 menit itu sudah sangat longgar untuk mengeksplorasi gagasan dan pikiran para Paslon.
Kontrak antara KPU dengan pihak televisi itu umumnya 120 menit, jika mereka diberi rundown debat dengan durasi per segmen yang pendek, mereka pasti suka, itu artinya penghematan, tapi merugikan buat Paslon bupati, wali kota dan gubernur karena terbatasnya ruang dan waktu mengurai gagasan. Dalam debat publik yang telah berlalu itu, ada pertanyaan yang panjang dan sarat data, pasti membutuhkan penjelasan panjang pula, namun durasi yang diberi untuk menjawabnya hanya satu menit.
Dari tiga faktor yang diurai itu, maka resume untuk disarankan kepada KPU Provinsi, kota dan Kabupaten adalah, satu; mestinya tim perumus pertanyaan tak boleh hanya satu pemangku kepentingan, seperti perguruan tinggi, beri juga ruang buat pemangku lainnya, seperti tokoh publik, pengacara, NGO, jurnalis yang independen. Pelibatan multi pemangku kepentingan itu akan memberi efek dinamika debat dan dinamika demokrasi akan makin berkualitas.
Resume kedua adalah, untuk mengantisipasi pasangan calon lebih dari empat, disarankan agar segmendebat cukup lima kali, tak perlu enam kali. Durasi debat tetap 90 menit. Debat publik dengan lima segmen akan memberi ruang dan waktu cukup kepada setiap pasangan calon untuk mengeksplorasi gagasan dan mimpi-mimpi besar mereka dalam memajukan daerahnya.
Resume terakhir adalah, moderator debat mestinya diberi keleluasaan untuk mengeksplorasi pertanyaan. Ini untuk mengantisipasi adanya pasangan calon yang tak habis memanfaatkan waktu dalam menjawab pertanyaan. Jika seperti itu kejadiannya, mestinya moderator bisa memberi pertanyaan susulan namun tak keluar dari konteks utama pertanyaan.Moderator jangan hanya diberi tugas membaca pertanyaan, kemudian mengatakan kepada paslon, “waktu anda habis”.






