Minggu, 5 April 2026
Opini  

Seyogyanya Tarif Rapid Test Antigen Disesuaikan

Hasanuddin Atjo

Oleh Hasanuddin Atjo

Penerbangan Citilink QG 340 rute Jakarta – Makassar, di Sabtu subuh 23 Januari 2021, mengalami delay atau tertunda selama kurang lebih satu jam. Waktu lowong ini, saya memanfaatkan menulis artikel yang terkait biaya rapid test antigen yang dinilai mahal dan masa berlakunya hanya tiga hari.

Bisa dibayangkan bila sesorang bepergian keluar provinsi mengurus sesuatu atau ada keperluan lainnya seperti urusan keluarga, setidaknya akan melakukan dua kali rapid test yaitu saat akan berangkat dan saat akan kembali ke daerahnya. Bagi masyarakat berpendapatan lebih atau seorang ASN ini tidak akan menjadi soal (ASN, dibiayai Negara). Namun bagi masyarakat “Kebanyakan” besarnya biaya itu tentunya dirasakan semakin berat untuk kehidupannya yang memang sudah susah akibat dampak Covid- 19.

Kementerian Kesehatan RI melalui Dirjen Pelayanan Masyarakat telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 per tanggal 18 Desember 2020. Penetapan biaya swab ini tentunya telah mempertimbangkan kalkulasi biaya, mulai harga bahan baku test, jasa tenaga medis dan keuntungan perusahaan seperti klinik di saat itu.

Dikarenakan saya sering bepergian keluar daerah, maka tarif rapid test antigen berbeda- beda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Tarif yang dikenakan mulai Rp95 ribu hingga Rp275 ribu per test.

Sejumlah kalangan memberi komentar bahwa surat edaran itu saatnya ditinjau kembali agar tarif bisa disesuaikan. Peninjauan ini, dikemukakan setelah melihat harga di pasaran harga test SARS-Cov-2 Antigen Detection Kit, berupa stick yang umum digunakan test rapid antigen secara cepat di sejumlah tempat tidak begitu mahal dibanding biaya yang harus dibayar terbaca oleh stick.

Saat ini harga satu paket rapid test (berisi 25 stick) antara Rp1,5 Juta – Rp1,7 Juta. Ini berarti per stick berharga antara Rp60 Ribu- Rp65 Ribu. Karena itu masih rasional kalau biaya test rapid antigen Covid- 19 di salah satu maskapai dikenakan biaya sebesar Rp95 ribu rupiah.

Bervariasinya biaya test rapid itu tentunya berkonsekuensi terhadap penumpukan orang di tempat yang berbiaya murah. Dan, bisa saja justru menimbulkan resiko penularan. Belum lagi pemeriksaan di pos- pos perbatasan antarprovinsi, sudah menjadi rahasia umum terjadinya praktik “main mata” antara warga yang melintas dengan petugas. Bahkan, sudah banyak ditemukan surat keterangan rapid “Aspal”.

Boleh jadi faktor itu, menjadi salah satu sebab meningkatnya laju penularan Covid-19 di negeri ini, yang sudah di atas 10.000 orang yang terkonfirmasi positif setiap harinya. Rumah sakit khusus untuk pasien Covid-19 hampir semuanya penuh, sehingga telah menimbulkan sejumlah persoalan baru. Saat ini, sudah lebih dari 108 kota dan kabupaten yang berstatus zona merah dan dikuatirkan akan terus meningkat bila tidak ada langkah- langkah strategis yang akan ditempuh.

Diharapkan artikel ini kiranya dapat menjadi masukan untuk melakukan evaluasi terhadap surat edaran No. HK.02.02/ 4611 /2020 tertanggal 18 Desember 2020, agar regulasi itu tidak menjadikan beban, utamanya kelompok masyarakat berkategori “ Kebanyakan”, yang jumlahnya semakin bertambah. SEMOGA. ***