PALU EKSPRES, PALU – DPRD Palu bersama Pemkot akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu. Kesepakatan ini ditandai penandatangan kesepakatan antara Wali Kota Palu Hidayat dan Ketua DPRD Palu M Ikhsan Kalbu, dalam rapat paripurna, Rabu 27 Januari 2021.
Ketua Pansus Perda P3HA, Mutmainah Korona, menyebut bahwa hal yang paling penting perlu dilakukan dalam melaksanakan Perda ini adalah pelibatan anak dalam pembangunan kota.
“Diketahui bahwa Pemkot masih membahas Perda tentang RDTR. Bagaimna kemudian model pembangunan Kota Palu kedepannya, harus melibatkan anak, sehingga anak juga bisa masuk dalam sebuah pembangunan,”katanya. Menurutnya, Kota Palu saatnya harus menjadi Kota layak anak. Karena itu pelayanan publik juga harus mengutamakan keselamatan anak.
Perda ini sebutnya juga bisa menjadi perhatian bagi pemerintah sekaitan dengan peluang investasi dan peran para pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Palu. Apakah kemudian ujar dia, para pengusaha yang akan berinvestasi di Palu memberi ruang pada anak. Atau justru mengabaikan hak anak.
“Bisa saja saat investasi sudah punya gambaran berapa anggaran dari CS untuk hak anak, minimal 20 persen dari CSR yang diberikan,”paparnya. Karena tambahnya, untuk mendukung pelaksanaan Perda ini akan membutuhkan anggaran yang lumayan banyak. Sementara untuk anggaran tahun 2021 angkanya sangat kecil.
“ Ini juga yang kami dorong agar APBD juga bisa memberikan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan Perda ini,”pungkasnya. (**/mdi/palu ekspres)






