Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Tertibkan Aktivitas PETI di Sijoli Moutong, Polres Parimo Amankan Dua Unit Alat Berat

DIAMANKAN - Dua unit alat berat jenis eksavator yang diamankan Polisi dalam penertiban aktivitas PETI di Sijoli, Moutong. Foto : Istimewa.


PALU EKSPRES, PARIMO–  Penertiban aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Polres Parimo berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis eksavator.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH.SIK mengatakan, alat berat yang disita polisi dari lokasi PETI di Desa Sijoli, saat ini sudah berada di Mako Polres Parimo.

Menurutnya, diduga aktivitas PETI tersebut juga masuk dalam wilayah hutan lindung. Pelaku yang diduga sebagai pengelola lokasi PETI tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan dari dinas terkait, serta izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehutanan.

“Setelah menghentikan aktivitas penambangan, selanjutnya alat berat yang digunakan itu langsung kami bawa ke kantor Polres guna proses penyidikan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya kata dia, terduga pelaku penambangan emas liar itu, disangkakan pasal berlapis dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan tentang Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, denda Rp 100 miliar.
Kemudian lanjut dia, pasal 89 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Olehnya, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten itu, agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa seizin dari pemerintah baik di daerah pegunungan, maupun kawasan hutan lindung, hutan produksi, konservasi, sungai atau lokasi lainnya.
Ia meminta kepada para pemilik alat berat agar tidak menyewakan alat berat mereka untuk digunakan dalam aktivitas PETI. Karena, selain melanggar aturan hukum. Hal ini juga sebagai upaya menjaga dan melestarikan ekositem lingkungan untuk tetap terjamin dan tidak tercemar.
“Terkait hal ini sebelumnya, kami telah mengirimkan surat imbauan kepada para pemangku kepentingan di daerah ini, hingga ke pemerintah desa.” ujarnya. (asw/palu ekspres)