Minggu, 5 April 2026
Palu  

Sengketa Lahan Huntap, Kejati Sulteng Siapkan Pengacara ke Warga

Ferdinan Ka Nalo. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng) Ferdinan Ka Nalo mengatakan, salahsatu upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa lahan Hunian Tetap (Huntap) adalah dengan jalan hukum. Masyarakat yang merasa pemilik tanah diatas lahan persiapan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang diserahkan BPN/ATR ke PUPR, bisa mengajukan gugatan. Sepanjang memiliki alas hak hukum atas tanah yang mereka klaim.

Menurutnya, untuk kepentingan ini, Pemkot Palu melalui Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan membentuk posko pengadaan lahan dan Warga Terdampak Bencana (WTB). “Posko ini diketuai Kepala Bappeda Palu,”kata Ferdinan, Senin 8 Februari 2021.

Ferdinan menjelaksan, untuk kepentingan itu pula, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng juga menyatakan bersedia untuk menyiapkan pengacara bagi warga. Sebab, kata Ferdinan, dalam beberapa pertemuan, warga pemilik lahan mengaku tidak memiliki anggaran untuk membawa permasalahan itu ke ranah hukum. “Dari posko ini nantinya mereka pakai upaya hukum. Bahkan Kejati bersedia memberikan pengacara,”ujarnya.

Jika nantinya setelah melalui proses hukum, warga ternyata adalah pemilik sah, maka negara akan menggantinya.
“Kalau ada warga yang punya hak. Dan terbukti secara hukum, pasti diganti negara. Karena ada Undang-Undang yang melindungi. Begitu juga Undang-Undang kebencanaan. Walaupun kita ambil sekarang, tapi harus diproses ganti rugi sesuai aprasial,”jelasnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini memang penyediaan lahan untuk pembangunan Huntap yang paling memungkinkan adalah memanfaatkan lahan-lahan eks HGB atau HGU. Karena pada prinsipnya lahan itu adalah lahan milik negara. “Sayangnya itu tadi banyak warga yang juga mengklaim sebagai pemilik diatas lahan HGB dan HGU yang telah dipersiapkan BPN/ATR sebagai lahan Huntap. Makanya dibuka posko tersebut,”paparnya.
Hal itupun dilakukan untuk memenuhi permintaan Bank Dunia. Kata Ferdinan, Bank Dunia tidak ingin ada masalah dalam pembanguan Huntap nanti. “Bank dunia sebagai pemberi pinjaman meminta masalah tersebut segera dituntaskan,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)