PALU EKSPRES, PARIMO– Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) resmi menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parimo tahun 2012.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut berinisial, SS, HL dan MT. Adapun SS saat ini menjabat sebagai ketua DPC PDIP Parimo.
Diketahui, tersangka diundang oleh kejaksaan setempat, Rabu (10/2/2021) mulai pukul 09.00 WITA. Namun, penahanan baru dilakukan pada pukul 16.55 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Muhammat Fahrorozi mengatakan, bahwa penuntut umum menyatakan lengkap atau P-21 terhadap berkas perkara tahap penyidikan.
“Sehingga, saat ini statusnya sudah berada di tahap penuntutan,” kata Fahrorozi kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu, (10/2/2021).
Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan penuntutan, sebagaimana pasal 20 ayat (2) KUHP dan secara mungkin perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Kasus pidana korupsi penyimpangan pengelolaan aset DKP oleh Koprasi dengan nama Tasi Buke Katuvu ini katanya, kerugian negara diperikirakan senilai Rp 2,1 miliar.
“Para tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum Rakyat PDIP Sulteng, Ahmar SH usai penahanan terdakwa SS mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan atas penahanan klien mereka. Pihaknya kata Ahmar, akan menunggu proses persidangan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Namun menurut
Namun menurut pandangan terdakwa SS lanjutnya, dakwaan ataupun sangkaan tersebut berbeda. SS mengklaim dirinya tidak bersalah.
“Kasus ini adalah sesuatu yang sudah lewat masanya yaitu, tahun 2012 silam. Apalagi terdakwa SS sementara menggulirkan kasus perdata dari terkait kasusnya itu,” katanya.
Saat ini tambahnya, tim kuasa hukum SS meminta peralihan status tahanan atas kliennya. Sebab, secara aturan perundang-undangan memiliki hak untuk melakukan itu.
“Semoga saja permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa SS dugaan kasus korupsi aset DKP bisa diterima Kejari Parimo. Apalagi SS sangat proaktif mengikuti pemanggilan pemeriksaan saksi,” katanya.
Diketahui, sebelumnya mengenai penahan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi aset DKP, pihak Kejari Parimo masih mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif.
“Kami tetap serius menangani kasus ini, namun kita akan melihat perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya tidak mau tergesa-gesa dan dikejar waktu, yang mengakibatkan tidak maksimalnya proses penanganan.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (asw/palu ekspres)






