Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Evaluasi Data Penerima Bansos, Komisi IV DPRD Parimo Undang Tiga OPD

Komisi IV DPRD Parimo mengundang tiga OPD mengevaluasi hasil validasi data penerima Bansos. Foto: Aswadin/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait, sehubungan dengan validasi data terkait penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Parimo.

Rapat di ruang rapat komisi, Senin (22/3/2021),  dipimpin Ketua Komisi IV, Fery Budiutomo dihadiri tiga anggota Komisi IV,  Paulus Pasodung, Abdun Hanau, dan H. Wardi.

Fery Budiutomo. Foto :Aswadin/PE

Ketua Komisi IV Fery Budiutomo mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan untuk mengevaluasi tentang sejauhmana proses validasi data masyarakat pra sejahtera sebagai penerima bantuan sosial di Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi, adapun dinas-dinas terkait yang kami undang dalam RDP ini adalah, Dinas Dukcapil, Kesehatan, dan Dinas Sosial,” kata Fery ditemui usai RDP.

Menurutnya, tiga dinas tersebut sangat urgen untuk menyukseskan validasi oleh tim data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kata Fery, tim DTKS ini nantinya yang akan melakukan validasi selama dua bulan, mulai April hingga Mei 2021.

“Validasi data ini berakhir di bulan Mei tahun ini dan akan dikawal langsung sampai ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial. Sehingga, tidak ada lagi penyaduran data yang digunakan di Parigi Moutong sejak tahun 2015,” jelasnya.

Olehnya, kata dia, dalam pertemuan tersebut, diharapkan ada keseriusan pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat pra sejahtera di Parigi Moutong.

Ia mengatakan, harus ada keterlibatan pemerintah  mulai kepala desa hingga kecamatan, kemudian langsung ke pemerintah kabupaten. Sehingga, apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terkoordinir dan tercapai mulai dari tahun 2021 ini sampai seterusnya.

Ia menegaskan, tidak ada masyarakat Parimo yang tidak terjaminkan kesehatanya. Misalnya, penerima APBD non aktif tetap mendapatkan jaminan kesehatan, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan di dalam regulasi yang telah ditetapkan.

“Saya meminta kepada OPD teknis yang hadir di RDP hari ini, untuk segera mungkin  validasi data. Sehingga data di Kabupaten Parimo bisa sinkron dengan data di kecamatan, desa, dan sekaligus dengan pusat data dan informasi kementerian social,” ujarnya. (asw/palu ekspres)