PALU EKSPRES, PARIMO– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), telah mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan polemik dugaan eksploitasi Pulau Tomini yang menjadi salah satu kawasan konservasi.
“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat dan Camat Tomini, tentang eksploitasi Pulau Tomini itu, untuk kawasan wisata, dengan bukti foto pembangunan cottage beberapa unit,” kata Mohamad Idrus selaku Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Rabu (21/4/2021).
Berdasarkan aduan itu kata dia, pihaknya langsung melakukan konfirmasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, dan hasilnya diketahui Pulau Tomini merupakan kawasan konservasi. Sehingga, pihaknya langsung menyurati pihak pemrakarsa atau yang dikuasakan untuk mengelola.
Idrus mengatakan, yang bersangkutan secara proaktif datang untuk memenuhi undangan yang telah dilayangkan DLH Parimo. Dalam proses BAP mereka mengaku, alasan untuk mengelola Pulau Tomini karena sudah membeli kawasan tersebut.
“Mereka membelinya dari warga Desa Malalan bernama Tayeb, dibuktikan dengan surat keterangan ganti rugi,” kata Idrus.
Kemudian, lanjut dia, pihak mereka merasa ada legalitas, karena setiap tahun membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lokasi itu. Selain itu, berdasarkan penelusuran pihaknya juga, saat Habir Ponulele menjadi Camat di Parigi kala itu, pengelolaan kawasan Pulau Tomini, dihibahkan kepada ayah dari Tayeb sebagai pihak penjual.
“Itu sekitar tahun 80-an, Camatnya masih Pak Habir Ponulele, dia yang memberikan hibah itu, dan kami menemukan bukti itu,” terangnya.
Ia mengatakan, pemberian hibah tidak serta-merta menjadikan kawasan itu sebagai milik pribadi. Kemudian hal yang paling mendasar dalam persoalan itu, yakni surat keterangan ganti rugi lahan yang dibubuhi tandatangan kepala Desa Malalan dan Camat Mepanga.
Padahal, menurut Idrus, kawasan Pulau Tomini masuk dalam wilayah administrasi Desa Ambesia, Kecamatan Tomini. Meskipun sekarang yang berkaitan dengan pengawasan pengelolaan Pulau kecil, menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi.
“Saya sudah sampaikan hal itu juga kepada kepala Desa Malalan, dia mengaku yang dibayarkan adalah pohon kelapanya. Tapi tetap saja salah, karena masuk wilayah administrasi Desa Ambesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolaan Ruang Laut (PRL) pada DKP Provinsi Sulawesi Tengah Edward Yusuf mengatakan, Pulau Tomini merupakan kawasan konservasi dan masuk dalam zona merah.
“Artinya, harus mendapatkan pengawasan penuh dan tidak dibenarkan ada aktifitas di sekitar kawasan itu,” tegasnya.
Mengenai hal itu kata dia, pihaknya telah melakukan langkah persuasif meminta yang bersangkutan untuk datang ke kantor, terkait perizinan pemanfaatan ruang laut. Hanya saja, pihaknya terbatas melakukan langkah preventif karena adanya perubahan undang-undang yang masih menunggu peraturan menteri.
“Tapi kami sudah meminta yang bersangkutan dan memperingati untuk berhenti melakukan aktifitas atau pembangunan di sana,” tegasnya.
Sekaitan dengan klaim kepemilikan Pulau Tomini, harus dibuktikan dengan surat-surat yang resmi. Kalau hanya sebatas surat keterangan ganti rugi dari kecamatan setempat, dianggap tidak kuat.
“Melanggar atau tidak, pengadilan yang menentukan. Intinya itu kawasan konservasi masuk dalam zona merah, jadi tidak boleh ada aktifitas,” ujarnya. (asw/palu ekspres)






