PALU EKSPRES, PALU – Petugas tim Covid-19 di Puskesmas Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dibuat resah atas adanya pengembalian dana insentif yang telah diterima dalam rekening masing-masing petugas.
Keresahan tim Covid-19 atas dugaan penggelapan ini menjadi aduan para tim ke Anggota DPRD Palu, Marcelinus. Yang selanjutnya membawa para tim untuk melaporkan langsung temuan itu kepada Wali Kota Palu, Rabu (21/4/2021).
Marcelinus menjelaskan, para tim Covid-19 di Puskesmas Birobuli ini diminta untuk mengembalikan dana yang mereka terima sebagai insentif kerja terkait penanganan Covid-19 selama empat bulan.
Jumlah tim yang menerima dana tersebut sebanyak 45 orang. 10 di antaranya adalah tim yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Sedang 35 lainnya juga menerima dana tersebut meski tidak ditetapkan dalam SK.
“Masing-masing menerimanya sebesar Rp20 juta untuk insentif selama empat bulan,” jelas Marselinus, Rabu malam (21/4/2021).
Persoalannya kata Marcel, setelah menerima dana tersebut dalam rekening, tiba-tiba ada perintah dari kepala Puskesmas untuk mengembalikan dana tersebut kepada bendahara Puskesmas melalui rekening pribadi.
10 orang tim yang telah di- SK-kan, diminta mengembalikan dana sebesar Rp15 juta. Sedangkan 35 lainnya yang tidak ter- SK-kan diminta mengembalikan sebesar Rp18,5 juta.
“Alasan yang kami terima dari para tim, pengembalian itu karena terkait kinerja,” ungkapnya.
Jika berbicara kinerja, harusnya kata Marcel, sapaan akrabnya, pembayaran insentif itu dibayarkan tidak secara penuh. Sedianya diberikan sesuai standar kinerja yang ditetapkan atau disepakati sebelumnya.
“Standar kinerja ini yang tidak jelas seperti apa,” jelasnya.
Para tim menyebut bahwa, mereka merasa khawatir atas pengembalian itu menjadi temuan. Sebab, tidak dikembalikan langsung kepada kas daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Ya kami menduga ini upaya penggelapan. Kenapa mesti dikembalikan ke rekening pribadi bendahara,” paparnya.
Selain itu, 35 tenaga medis yang tidak di- SK- kan tersebut juga mengaku tidak mengetahui akan ada transfer dana ke rekening mereka.
“Tiba-tiba dana masuk rekening tanpa sepengetahuan mereka. Lalu kemudian diminta mengembalikan sebesar Rp 18,5 juta,” bebernya.
Parahnya lagi, 35 tenaga medis tersebut mengaku tidak mengetahui kalau telah ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pembayaran insentif yang telah mereka tandatangani.
“Ini juga seperti SPJ fiktif. Karena pengakuan tenaga medis ini, mereka pernah menandatangani sebuah berkas yang mereka sendiri tidak tau kalau itu adalah SPJ. Karena waktu bertanda tangan, mereka tidak diperlihatkan isi dokumen yang mereka tandatangani. Ditutup dengan selembar kertas. Jadi hanya tau bertanda tangan,” bebernya lagi.
Marcel mengaku hal ini telah dikonsultasikan langsung kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
“Pak wali berjanji akan menindak lanjuti aduan tim medis ini,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)






