Sabtu, 4 April 2026
Palu  

Lantik 220 Pejabat, Hadianto Sebut Ada Persetujuan Mendagri

Pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator, pengawas dan fungsional tertentu lingkup Pemkot Palu, Senin 21 Juni 2021 di halaman Kantor Wali Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid akhirnya merotasi 220 pejabat administrator, pengawas dan jabatan fungsional tertentu lingkup Pemkot Palu, Senin (21/6/2021) di halaman Kantor Wali Kota Palu.

Pelantikan ini menjadi rotasi perdana dalam kepemimpinan Hadianto Rasyid-Reny A Lamadjido.

Adapun jabatan yang dirotasi antara lain, 64 orang pejabat administrator eselon III a dan eselon III b. 156 orang pejabat pengawas eselon IV a dan eselon IV b serta pejabat fungsional tertentu.

Keputusan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini tertuang dalam keputusan nomor 8998/OTDA/tanggal 18 Juni tahun 2021 perihal persetujuan pengukuhan, pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pengawasan di lingkungan Pemkot Palu.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, pelantikan ini istimewa karena pertama kali dalam masa pemerintahannya.

Menurutnya pelantikan ini didasarkan pada pasal 160 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah. Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang menegaskan bahwa dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung dari tanggal pelantikan.

Pelaksanaannya harus mendapat persetujuan prinsip tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Karena itulah hari ini kita melakukan pengukuhan dan pengangkatan, pelantikan pejabat administrator dan pengawas lingkungan Pemkot Palu,”katanya.

Rotasi menurutnya adalah hal biasa dalam Pemerintah. Sebagai maksud penyegaran, mengisi kekosongan dan menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam melakukan tugas pemerintahan. Termasuk tugas pembangunan dan pelayanan masyarakat agar tetap berjalan optimal.

“Terutama yang terkait langsung dengan percepatan pencapaian visi dan misi pemerintahan periode ini,”jelasnya.

Kenaikan pangkat ujarnya adalah hak pegawai. Aan tetapi penempatan jabatan adalah pemberdayaan pimpinan terhadap seorang PNS yang didasarkan penilaian kinerja yang mencakup aspek loyalitas, disiplin kinerja, beretika, dan bermoral.

“Saya berharap peristiwa rotasi ini jangan diartikan sebagai konotasi negarif. Marilah kita menerima alih tugas untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja kita untuk semakin meningkatkan performa kerja serta membangun kepercayaan diri dalam melaksanakan percepatan tugas yang dipercayakan kepada kita,” ungkapnya.

Wali kota berkomitmen tahun ini pihaknya berupaya akan memperbaiki sistem Pemerintah kota Palu secepatnya, sehingga penilaian kerja akan berdasarkan E-Kinerja yang akan mengukur setiap person ASN.

“Sehingga kita mampu melayakkan diri bukan karena faktor kedekatan, namun karena kemampuan dan kapabilitas yang dimiliki,” katanya.

Ia berharap para pejabat yang dilantik mampu mengemban tugas dan tanggungjawab yang baru dengan sebaik-baiknya. Karena penilaian kinerja secara intensif akan dilakukan.

“Kami berharap percepatan-percepatan dapat dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan visi misi dan harus dilakukan serta mampu dikerjakan oleh kita semua. Jangan sampai tiba-tiba terjadi perubahan dan mutasi lebih cepat dari yang dilaksanakan hari ini dimaknai sebagai hal negatif. Kami akan melakukan penilaian-penilaian yang objektif,”harapnya.

Ia pun meminta maaf apabila rotasi jabatan yang terjadi tidak sesuai harapan bagi para ASN sehingga menimbulkan kekecewaan dalam diri.

“Mari kita bekerja secara profesional dan menjauhi perilaku-perilaku yang tidak baik sehingga masyarakat menilai tidak baik kepada Pemerintah. Semoga saudara-saudara yang dilantik memberi energi baru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban,”demikian Hadianto. (mdi/palu ekspres)