PALU EKSPRES, PARIMO– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan tera ulang terhadap alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan pengelola mengenai ukuran dan takaran yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami melakukan tera ulang alat ukur BBM di SPBU Toboli dan Ampibabo, untuk mengecek kembali apakah alat ukur yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan atau tidak,” kata Kepala Disperindag Parimo, Muhammad Yasir saat dihubungi di Parigi, Rabu (7/7/2021).
Menurut dia, kegiatan tera ulang yang dilakukan di masing-masing SPBU tersebut berdasarkan permohonan yang telah diajukan beberapa waktu sebelumnya oleh pihak SPBU. Sesuai ketentuan, tera ulang itu wajib dilakukan secara berkala, atau setiap satu tahun sekali.
Kemudian, tera ulang wajib dilakukan karena hal itu merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen, serta untuk memenuhi kepentingan perdagangan dan industri. Ia mengatakan, jika tera ulang diabaikan, dipastikan pihak Pertamina tidak akan melakukan pengisian BBM. Bahkan, berdasarkan Permendag akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan takaran di SPBU Toboli, alat pengukurnya masih sesuai toleransi atau masuk dalam batas diizinkan. Sementara untuk SPBU Ampibabo, pihaknya baru akan melakukan tera ulang, sehingga belum mengetahui kelayakan alat ukur yang digunakan.
“Kami baru tindaklanjuti permohonan mereka ini karena kemarin staf tera ulang sedang cuti bersalin. Jadi Toboli sudah, besok rencana Ampibabo,” jelas Yasir.
Ia menambahkan, sebelumya Disperindag telah melakukan tera ulang di SPBU Sausu, Tolai, Kampal, dan Pombalowo. Namun, ada dua SPBU yang mengajukan permohonan tera ulang kepada pihaknya, yakni SPBU Moutong dan Kotaraya. Mengenai persoalan ini, ia mengaku akan lebih proaktif dengan memberlakukan sistem jemput bola.
“Ini bentuk perlindungan konsumen, makanya kami lakukan sistem jemput bola. SPBU yang abai akan hal ini juga akan mendapatkan sanksi dari tim pengawasan mereka,” ujarnya. (asw/palu ekspres)






