Minggu, 5 April 2026
Palu  

Peserta Padat Karya Lasoani Tersisa 40 Orang, Lurah Tunggu Juknis

Erwin SH. Foto: Hamdi/PE

PALUEKSPRES, PALU – Terkait penambahan gaji pekerja dalam program padat karya, Pemerintah Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pola dan waktu kerja untuk menyesuaikan penambahan intensif tersebut.

Lurah Lasoani, Erwin SH mengatakan, Juknis tersebut nantinya akan diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.

Sejauh ini waktu kerja peserta padat karya yang berjalan bagi peserta padat karya adalah dua kali dalam seminggu.

“Awalnya Senin dan Selasa. Lalu diubah ke hari Kamis dan Jumat,” kata Erwin, Selasa 5 Oktober 2021.

Sejauh ini jumlah peserta dalam program padat karya di Kelurahan Lasoani tersisa 40 orang.

“Kita paling sedikit jumlahnya. Lalu jumlahnya 50 orang. Namun ada yang pindah dan berhenti,” ujarnya.

Berkaitan dengan adanya kenaikan gaji padat karya, informasi yang ia terima sejauh ini baru sebatas dimulai pembayaran gaji dengan nilai Rp500 ribu perbulan. Yang rencananya baru akan dimulai November bulan depan.

“Untuk pekerjaan Oktober ini baru akan dibayarkan November bulan depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Wali Kota Palu Handianto Rasyid sebelumnya memastikan segera menaikkan upah pekerja dalam program padat karya secara bertahap.

Menurutnya, kenaikan upah pekerja padat karya akan mulai dilakukan pada Oktober 2021.

“Oktober ini naik dari Rp250ribu menjadi Rp500ribu secara bertahap,” ungkap wali kota, Kamis, 19 Agustus 2021 silam.

Bersamaan rencana itu, pihaknya menurut Hadianto juga akan mengatur kembali pola kerja dan waktu kerja program padat karya tersebut.

“Mengenai jam kerjanya, itu tengah dievaluasi,” katanya.

Begitupun terhadap pekerja dalam program tersebut. Kata wali kota, peserta yang berusia di atas 50 tahun dipertimbangkan untuk tidak lagi masuk dalam program tersebut.

“Rencananya kita istirahatkan tapi tetap akan mendapat perhatian dari pemerintah,” pungkasnya.

Program padat karya lahir di era kepemimpinan Wali Kota Rusdi Mastura. Saat itu, pekerja dalam program tersebut diberi upah bulanan sebesar Rp500 ribu.

Tugas pekerja padat karya ini membersihkan lingkungan masing-masing kelurahan setiap hari kecuali Sabtu dan Minggu.

Lantas di era kepemimpinan Wali Kota Hidayat, pola padat karya berubah. Jam kerja dan hari kerja dipangkas menjadi dua kali dalam seminggu. Titik pembersihan pun difokuskan pada fasilitas umum dan rumah-rumah ibadah. Namun upahnya juga ikut turun menjadi Rp250ribu per bulan. (mdi/paluekspres)