Sabtu, 4 April 2026
Daerah  

TKA Tak Miliki Izin Kerja di Indonesia Wajib Dipulangkan

SOSIALISASI PERDA - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Hj Zalzulmida A. Djanggola saat sosialisasi Perda Provinsi Sulteng Nomor 3 tahun 2020 secara virtual yang dihadiri sejumlah warga Parimo. Foto : ASWADIN/PE

 

PALUEKSPRES, PARIMO – Semua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia wajib memberikan retribusi kepada negara itu, baik ditingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Hj Zalzulmida A. Djanggola pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor  3 tahun 2020.

Sosialisasi dilaksanakan secara virtual ini  dihadiri sejumlah masyarakat di daerah itu, bertempat di Keluran Masigi Kecamatan Parigi, Sabtu (6/11/2021). 

Kata dia, sosialisasi ini tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor  6 tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Adapun yang dikenakan retribusi adalah orang atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing itu dengan membayar setiap bulannya. Kemudian, keuntungan mempekerjakan tenaga kerja asing itu, bahwa pengetahuannya bisa ditularkan kepada tenaga kerja lokal.

“Ini secara garis besar saya sampaikan bahwa,  selain mereka wajib membayar iuran kepada negara kita, mereka juga wajib mengajarkan ilmunya kepada tenaga kerja kita,” ujarnya.

Menurutnya, selama tenaga kerja asing itu bekerja di negara ini, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian tenaga kerja. “Jadi, izin masuknya itu harus melalui Kementerian tenaga kerja, nanti perpanjangannya itu diperpanjang oleh daerah di mana dia bekerja,” jelasnya.

Misalnya kata dia, tenaga kerja asing ini bekerja di Kabupaten Morowali dan izin masuknya di perpanjang masa kontraknya, dan dihitung berapa lama bekerja dengan visa untuk bekerja.

“Jadi kalau visa yang diberikan untuk pariwisata, tetapi digunakan untuk bekerja maka mereka dikenakan hukuman,” tegasnya.

Kemudian, mengenai subjek dan objek retribusi yang tertuang dalam pasal 2 tentang putusan daerah sebagai pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau yang diberi oleh daerah untuk kepentingan daerah atau badan usaha.

“Untuk retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat diperpanjang apabila masa kontrak kerja belum selesai, meskipun izin dari Kementerian telah berakhir. Dengan catatan jelasnya.

Dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 tambahnya, ada empat pasal yang berubah, yakni pasal 1 ayat (5), pasal 12 ayat (1) pasal 14 ayat (1), dan juga terdapat pasal baru yang diselipkan di antara Pasal 29 a dan 30.

Menurutnya, perubahan pasal itu, karena adanya dinamika di lapangan, baik ditingkat pusat, maupun daerah. Sehingga, harus dilakukan perubahan Perda tentang tenaga kerja asing.

“Bagi tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian, wajib untuk dipulangkan,” tegasnya.

Karena menurutnya, TKA tersebut tidak memberikan dampak kepada daerah dimana mereka bekerja. Sementara, TKA yang bekerja di pusat maupun daerah itu adalah, warga negara asing pemegang visa. (asw/paluekspres)