Oleh MHD. Natsir Yunas (Dosen Jurusan PLS FIP UNP Padang)
PENDIDIKAN nasional yang berbasis Pancasila merupakan pendidikan yang berketuhanan. Pendidikan yang menjadikan Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan awal dalam menjalankan proses pendidikan. Sila pertama ini haruslah tergambar dalam setiap proses pendidikan. Bahkan hasil akhir dari pendidikan dapat diukur dengan sejauh mana nilai-nilai ketuhanan menjadi warna dalam dari perilaku peserta didik. Menjadikan perilakunya menjadi lebih baik dan memberi manfaat pada lingkungannya. Sebagai bukti bahwa mereka sudah menjalani proses pendidikan.
Tentu saja menjadi tidak wajar, ketika dalam proses belajarnya peserta didik dijauhkan dari nilai-nilai ketuhanan. Hanya fokus pada perubahan kognitif, bukanlah tujuan dari pendidikan. Karena salah satu tujuan dari pendidikan adalah menjadikan peserta didiknya sebagai insan cerdas yang bertaqwa. Artinya kecerdasan haruslah berbanding lurus dengan keyakinannya pada Tuhannya. Keyakinan yang harus dibuktikan menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga generasi yang terdidik, seharusnya dapat memutus mata rantai korupsi yang sudah menggurita. Pendidikan seharusnya juga bisa menjadikan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Nilai-nilai ketuhanan dalam pendidikan akan menjadi kompas bagi peserta didik untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pribadi yang mampu mewarnai lingkungannya. Bukan sebaliknya larut dalam arus negatif lingkungannya. Karena mereka yang sudah terdidik, memiliki sikap yang teguh dengan segala pengetahuannya untuk bisa bersikap tanpa harus ikut dengan keputusan orang lain. Kemampuan analisisnya sebagai orang terdidik akan menjadikannya lebih tangguh dan teguh dalam menentukan sikap.
Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang baru saja diterbitkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat penolakan oleh berbagai pihak. Karena Permendikbudristek ini disinyalir mengabaikan nilai-nilai ketuhanan dan malah membuka peluang untuk perilaku yang tidak baik di perguruan tinggi. Membuka peluang perilaku yang tidak baik dengan melegalkannya dalam sebuah aturan yang berlaku tetap. Sehingga tujuan dibuatnya Permendikbudristek ini yang tadinya baik, dikhawatirkan malah yang terjadi sebaliknya.
Permendikbudristek ini menuai banyak kontroversi, khususnya dari berbagai organisasi agama yang menyebutkan bahwa isi dari peraturan menteri tersebut justru menabrak norma-norma agama dan kesusilaan dengan dalih mencegah kekerasan seksual. Peraturan ini menjadi bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang ada pada butir pertama Pancasila.
Sebenarnya apabila ditelisik lebih jauh Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 ini sudah mengisi kekosongan aturan yang mengatur perilaku kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Tetapi adanya tiga kata “tanpa persetujuan korban” yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m dalam Permendikbudristek tersebut telah mengaburkan makna yang sesungguhnya.
Sungguh akan menjadi lebih tepat ketika tiga kata ini dihilangkan. Karena tindakan asusila, apakah itu disetujui atau tidak disetujui tetaplah bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan yang berbasiskan Pancasila. Menghilangkan tiga kata ini akan menjadikan aturan ini lebih efektif, jika dimaksudkan untuk tindakan pencegahan terjadinya perilaku asusila di lembaga Perguruan Tinggi. Hal ini diharapkan tidak hanya melindungi mahasiwa dan dosen, tetapi juga dapat melindungi seluruh civitas akademika kampus. Karena kampus tidak hanya terdiri dari dosen dan mahasiswa, tetapi lebih banyak lagi dari itu. Sehingga hanya fokus pada dosen dan mahasiswa an sich juga tidak akan menyelesaikan masalah secara lebih komprehensif.
Oleh sebab itu sebuah aturan haruslah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Sehingga tidak hanya mencegah terjadinya kekerasan seksual, tetapi juga mencegah terjadinya perzinahan. Karena sesungguhnya peraturan dibuat untuk melindungi semua. Ketika peraturan dibuat dengan jelas, maka multitafsir bisa dicegah dan berbagai anggapan negatif terhadap dibuatnya aturan ini tidak akan muncul. Alasan dikeluarkannya aturan ini karena kondisi yang sangat urgent tidak boleh menegasikan pandangan publik. Agar aturan ini bisa menyelesaikan persoalan dengan baik, tanpa menimbulkan masalah baru.
Bagaimanapun sebagai bangsa yang beragama, bangsa ini tidak bisa meninggalkan agama sebagai standar nilai moral dalam urusan seksualitas; terlebih lagi dalam dunia pendidikan. Apalagi ini ditujukan untuk perguruan tinggi yang merupakan tempat berkumpulnya kaum intelektual. Nilai-nilai moral dalam dunia pendidikan tidak boleh hanya ditentukan berdasarkan konsensus atau budaya. Hal ini akan berakibat pada turunnya derajat nilai-nilai moral tersebut. Karena nilai-nilai moral yang tertinggi tetaplah berdasarkan nilai-nilai Ilahiyah (Ketuhanan). Sebagaimana yang tercantum dalam sila pertama “ Ketuhanan Yang Maha Esa.
Semoga saja proses pendidikan yang berjalan saat ini tidak mengabaikan nilai-nilai ketuhanan yang menjadi kekuatan bagi pondasi pendidikan bangsa ini. Tujuan pendidikan yang sesungguhnya bukan hanya cerdas kognitifnya, tetapi juga memiliki kecerdasan afektif dan psikomotoriknya. Kecerdasan ini akan terlihat tidak hanya saat proses pendidikan sedang berlangsung, tetapi akan terejawantahkan menjadi perilakunya di dalam masyarakat. Nilai-nilai moral yang lahir dari keyakinan pada Tuhannya dan menjadi amal dalam setiap perbuatanya. ***






