PALUEKSPRES, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tindakan pungli yang dilakukan selebgram Rachel Vennya kepada petugas protokol bandara, yang meloloskan Rachel untuk tidak menjalani karantina setelah bepergian dari luar negeri.
Menurut Mahfud pemberian uang senilai Rp 40 juta dari Rachel kepada Ovelina Pratiwi merupakan pungutan liar alias pungli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum memberikan jawaban pasti soal permintaan Menko Polhukam ini. “Nanti kami lihat (diusut atau tidak, red),” kata Zulpan di kantornya, Rabu (15/12) seperti dikutip dari JPNN.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya menjerat Rachel Vennya dan kawan-kawan dengan UU Wabah, Penyakit Menular, dan Kekarantinaan Kesehatan. Pada kasus itu, Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan.
“Kan, Rachel Vennya sebenarnya sudah tersangka. Itu (soal uang ada, red) di berkas juga,” kata Zulpan.
Menko Mahfud MD menegaskan masalah pungli hingga saat ini masih terus terjadi. Secara tegas dia menyebut ada seorang artis yang rela membayar uang Rp 40 juta agar tidak dikarantina seusai pulang dari luar negeri. (aaa/pe)






