Minggu, 5 April 2026

Soal Dugaan Penyimpangan Dana Non Kapitasi di Dinkes Parimo, Pengelola JKN Enggan Menjawab

Ilustrasi: Kantor Dinas Kesehatan Parimo/ Foto: Aswadin/ PaluEkspres

PALUEKSPRES, PARIMO – Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), yang menangani kasus dugaan korupsi dana non kapitasi ratusan juta untuk jasa medis di 23 Puskesmas di wilayah itu mulai melakukan penyelidikan dengan mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. 

Salah satunya, pejabat yang dimintai keterangan, adalah pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni Eka Putri Cristiani dan sejumlah kepala Puskesmas sebagai sasaran alokasi dana non kapitasi tersebut.

Eka Putri Cristiani, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut, ia mengaku tidak bisa memastikan, sebab perkara ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

“Saya belum bisa pastikan itu bagimana, karena ini sudah dalam proses. Sudah diperiksa Inspektorat Daerah, sudah sampai ke kepolisian. Saya belum tahu itu, cuman mereka sudah mengumpulkan bukti-buktinya semua. Saya belum tahu, seperti apa ke depannya,” kata Eka belum lama ini.

Ketika ditanya terkait kepastian cairnya dana non kapitasi di 2020 itu, ia kembali menyebut, tidak mengetahui. Sebab, semuanya masih dalam proses pemeriksaan, dan pihaknya telah memberikan data non kapitasi itu kepada pihak penyidik.

“Cuman saya tidak tahu fokusnya, seperti apa dan bagimana, saya tidak tahu,” ujarnya.

Kemudian, Eka pun enggan menjawab ketika ditanya soal besaran dana non kapitasi seniali Rp 900 juta lebih yang disebut-sebut tidak dibayarkan masuk dalam daftar pembayaran dibulan berapa. Dia mengaku tidak mengetahui pasti, dengan alasan banyaknya jumlah Puskesmas saat itu.

Menurutnya, memang dana non kapitasi untuk jasa medis di tahun 2020, ada yang belum dibayarkan. Karena baru dilunasi di tahun 2021.”Karena diakui sebagai hutang. Saya belum berani, saya takut nanti saya salah,” kata dia. 

Meskipun pihaknya sebagai pengelola JKN di tahun 2020 tambahnya, ia menyebut tidak serta merta dapat menjawab soal pencairan dana tersebut, karena masih ada bidang terkait, yakni bidang pelayanan kesehatan yang juga mengetahui hal tersebut. (asw/PaluEkspres)