Minggu, 5 April 2026

DPRD Minta Pemkab Turun Ke Lokasi Usaha Batu Belah di Lemusa Parimo

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto/ foto: Aswadin/ PaluEkspres

PALUEKSPRES, PARIMO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), meminta Pemerintah daerah setempat segera mengambil tindakan tegas jika benar perusahaan batu belah di Desa Lemusa masuk tanpa melengkapi izin usaha dan pemberitahuan ke pemerintah desa setempat.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Dinas PUPRP, harus turun. Lakukan pengecekan atas informasi itu. Jangan dibiarkan ada pro dan kontra di sana,” kata Ketua DPRD Parimo, Sayutin kepada wartawan di Parigi, Rabu (23/2/2022).

Pengusaha pertambangan yang akan masuk beroperasi ke suatu daerah kata Sayutin, terlebih dahulu harus menyampaikan rencana investasi tersebut ke pemerintah daerah, minimal kepala desa yang menjadi lokasi aktivitas usaha tersebut.

Selain itu, juga memberikan sosialisasi tentang dampak lingkungan, langkah antisipasi, hingga bentuk tanggungjawab perusahaan itu penting harus disampaikan kepada masyarakat.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya pro dan kontra saat perusahaan mulai melakukan aktivitasnya ditempat itu,” ujarnya.

Sekaitan dengan kelengkapan izin operasi tambahnya, perusahaan wajib melengkapi hal itu dengan mengajukan permohonan izin ke Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Kemudian, usulan penyusunan analisis lingkungan dan rekomendasi dari bidang tata ruang Dinas PUPRP hingga penyesuaian kawasan yang disetujui oleh Bupati Parigi Moutong.

Karena menurutnya, hal tersebut wajib di penuhi oleh pihak perusahaan batu belah itu, sebelum beroperasi.” Ini hal wajib yang harus dipenuhi, dan jangan dulu ada aktivitas itu disana. Dan apabila tetap dipaksakan, perusahaan sudah melanggar,” ujarnya. (asw/PaluEkspres)