PALUEKSPRES, PARIMO – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menanggapi persoalan gaji Dokter dan Bidan PTT yang belum dibayarkan selama 6 bulan oleh Dinas Kesehatan Parimo.
Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong Yusrin mengatakan, gaji dokter dan bidan PTT telah dianggarkan dalam APBD, hanya saja terdapat kesalahan angka.
“Penganggaran dalam APBD sudah tersedia, kemudian ada terjadi permasalahan yaitu masalah angka,” ujar Yusrin, Senin (4/7/2022).
Munurut Yusrin, kendala itu yang menyebabkan sehingga dinas Kesehatan terlambat dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Ellen Ludya Nelwan menyebut, keterlambatan bayar juga terjadi karena terdapat kesalahan dalam Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Badan Kepegawaian Daerah Parigi Moutong memberikan data berjumlah 130 orang, yang seharusnya berjumlah 137 orang. Sehingga, kami menunggu hasil review dari Inspektorat daerah yang saat ini sudah dilakukan,” terangnya.
Ellen menambahkan, ada terdapat kesalahan dalam SK, yang mana Badan Kepegawaian hanya memberikan data berjumlah 130 orang, padahal seharusnya berjumlah 137 orang.
“Makanya, dinas kesehatan menunggu hasil review dari Inspektorat, dan sekarang sementara dilakukan,” ujarnya. (asw/paluekspres)






