Minggu, 5 April 2026

Sosialisasi Aturan dan Sanksi Adat Kelurahan, RW 05 Giliran Pertama di Talise Valangguni

Sosialisasi Aturan dan Sanksi Adat Kelurahan, RW 05 Giliran Pertama di Talise Valangguni
Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni mensosialisasikan Aturan dan Sanksi Adat di RW 05, bertempat di Balai RW 05 Perum Citra Pesona Indah 1, Jumat malam (28/10/2022). Foto: Abidin/PE

Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu mensosialisasikan aturan dan sanksi adat kepada warga yang bermukim di kelurahan tersebut. Sosialiasi menyasar setiap RW.

PALU- Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu mensosialisasikan aturan dan sanksi adat kepada warga yang bermukim di kelurahan tersebut. Sosialiasi menyasar setiap RW.

Kali ini, RW 05 memperoleh kesempatan pertama  sosialisasi di lingkup Kelurahan Talise Valangguni. Sosialasisai yang dilaksanakan di Balai RW 05, Jumat malam (28/10/2022), dihadiri Ketua Lembaga Adat Kelurahan Drs H Atma Mado, dan  sekretarisnya Wahyu Syafaat SHi,  Kasie Pemerintahan Kelurahan Talise Valangguni,  Ketua RW 05 Drs Jamaluddin A Parenrengi Msi, serta seluruh ketua RT lingkup RW 05.

Sosialisasi diawali pembacaan Aturan dan Sanksi Adat Kelurahan oleh Sekretaris Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni Wahyu Syafaat  dan dipandu Ketua RW 05, Jamaluddin A Parenrengi.

Baca juga: Penutupan Lomba di RW 05 Talise Valangguni, Camat Mantikulore Beri Bonus Juara Umum

Ada 17 poin uraian aturan adat dan sanksinya yang terbagi dari 7 poin katagori kewajiban dan 10 katagori larangan.

“Poin-poin aturan dan sanksi adat kelurahan ini selanjutnya akan disebarluaskan masing-masing ketua RT ke setiap warganya agar tersosialisasi dengan baik,” kata Wahyu yang juga merupakan kepala KUA Kecamatan Mantikulore.

Sementara  pantauan media ini, sejumlah poin aturan beserta sanksinya dipertanyakan kejelasannya oleh warga ketika memasuki sesi tanya jawab.  

Baca juga: Partisipasi Warga Perum Citra Pesona Indah 1 Palu pada Aksi Kebersihan, Ini kata Ketua RW 05

Di antaranya, aturan mengenai  kewajiban setiap orang atau warga menjaga kebersihan, keindahan, kenyamanan, keamanan, dan ketertiban bersama-sama di lingkungan rumah masing-masing. Adapun sanksinya berupa Givu alias denda satu ekor kambing jantan besar, berjanggut dan bertanduk. Penetapan givu tersebut mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Adat Kaili dan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kelembagaan Adat Kaili.     

Aturan lainnya yang juga mendapat tanggapan dari warga yang hadir mengenai kewajiban  setiap warga masyarakat  melaksanakan kerja bakti di lingkungannya masing-masing yang dikoordinir oleh ketua RT/RW serta tokoh masyarakat. Sanksi adat jika poin tersebut tak diindahkan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa, tak akan dibuatkan surat pengantar oleh ketua RT/RW serta tidak dilayani di kelurahan dalam pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.  

“Sanksi tak dibuatkan surat pengantar merupakan hasil kesepakatan lembaga adat, Pemerintah Kelurahan, RT/RW, LPM, serta Satgas K5,” kata Ketua Lembaga Adat Kelurahan Drs H Atma Mado.

Bahkan berkembang wacana melalui usulan salah seorang peserta yang hadir untuk memberikan sanksi bagi warga yang tak membayar retribusi sampah, yaitu tidak dilayani di kelurahan dalam pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.

Menjawab usulan tersebut, H. Atma Mado menyerahkannya ke Kasie Pemerintahan Kelurahan Talise Valangguni.

 “Pernah diterapkan sanksi itu tapi dianulir oleh pemerintah kota setelah Ombudsman meminta untuk dicabut karena menyalahi hak pelayanan setiap warga,” ujar Kasie Pemerintahan Kelurahan Talise Valangguni. 

Aturan lainnya yang juga mendapat attensi dari warga adalah larangan setiap warga menyimpan, menggunakan, dan mengedarkan narkoba dan sejenisnya di wilayah Kelurahan Talise Valangguni. Bahkan, salah seorang warga yang memiliki latar belakang disiplin ilmu hukum meminta revisi redaksionalnya. Alasannya, sangat sulit melaksanakan aturan tersebut karena memposisikan warga seolah aparat yang harus menyaksikan dan menangkap tangan pelaku, dan itu sulit dilakukan. Begitupula untuk melaporkannya, akan membuka celah gugatan balik sebagai pencemaran nama baik dari orang yang dilaporkan.

Sosialisasi yang dilaksanakan mulai pada pukul 19.45 Wita, berakhir pada pukul 22.00 Wita.

“Berhubung sudah pukul 10.00 malam, sosialisasi ini barangkali sudah dianggap cukup dan kita tutup,” kata Ketua Lembaga Adat Kelurahan H Atma Mado mengakhiri sesi tanya jawab sekaligus menutup kegiatan sosialisasi tersebut. (bid/paluekspres)