Minggu, 5 April 2026

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diamankan di Perkebunan Cengkeh Tolitoli

Pelaku dan barang bukti 15 kg sabu diamankan dari kurir jaringan pengedar narkotika pada Jumat (9/6/2023) di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Foto: Humas Polda Sulteng

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah telah berhasil mengamankan 15 kilogram sabu dari jaringan pengedar narkotika internasional yang berasal dari Tawau, Malaysia.

Tindakan penangkapan terhadap jaringan pengedar narkotika ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat (9/6/2023) di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Sulawesi Tengah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting, mengungkapkan bahwa ada empat orang yang terlibat dalam jaringan global penyebaran narkotika kategori I sabu di Kabupaten Tolitoli. Tiga dari mereka adalah pria, salah satunya berusia 17 tahun, dan satu lagi adalah seorang wanita.

Baca juga : Pemerintah Perketat Pengawasan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal

Para pelaku tersebut mengakui bahwa mereka bertindak sebagai kurir narkotika dari Tawau, Malaysia, ke Sulawesi Tengah. Mereka mengaku bahwa ini adalah kali ketiga mereka melakukan peran tersebut untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Sulteng.

Penyelidikan terhadap jaringan global penyebaran narkotika ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng setelah adanya data publik. Narkotika jenis sabu ini awalnya berasal dari Tawau, Malaysia.
Setelah memastikan bahwa muatan tersebut akan masuk ke Sulteng, tim langsung bergerak ke Kabupaten Tolitoli. Hasilnya, empat orang pelaku berhasil diamankan bersama dengan 15 paket besar atau seberat 15 kilogram narkotika kategori I jenis sabu.

Dasmin juga menjelaskan bahwa keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Tolitoli, inisial NJ (46) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, NL (47) merupakan ibu rumah tangga, dan ST (17) adalah seorang pelajar. Mereka semua berasal dari desa Lingaserta, Kecamatan Dakopamean. Sementara itu, pelaku lainnya inisial AS (40) bekerja sebagai petani, berasal dari Desa Tinigi, Kecamatan Galang.

Selain 15 kilogram sabu yang berhasil disita, polisi juga mengamankan selembar kain kembang, tiga unit ponsel pintar, dan satu komponen sepeda motor.

Dasmin menyatakan bahwa para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

Terkait dengan penyitaan 15 kilogram sabu ini, Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono memperhitungkan bahwa 0,2 gram hingga 1 gram sabu dapat merusak hidup 5 orang. Oleh karena itu, dengan pengungkapan 15 kilogram sabu, Polda Sulawesi Tengah telah menyelamatkan sekitar 75.000 orang di Sulteng dari bahaya narkotika. (bid/paluekspres)