Rabu, 29 April 2026

Verifikasi Lapangan Pemberantasan Narkoba dan TPPO di Batam, KSP: Harus Diberantas sampai ke Akarnya

Palu, PaluEkspres.com – Tenaga Ahli Utama Deputi I Kantor Staf Presiden Mayjen TNI (Purn.) Dedi Sambowo, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba dan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) harus dilaksanakan secara sistemik, sinergis dan kolaboratif oleh seluruh pihak mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat sampai daerah, serta seluruh elemen masyarakat.

Kedua ancaman masa depan bangsa ini harus diberantas sampai ke akarnya sesuai dengan misi Asta Cita butir ke tujuh terkait pemberantasan narkoba dan reformasi hukum.

Hal tersebut disampaikan di dalam acara Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Batam, BNN Provinsi Kepri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat di Pendopo Walikota Batam, Selasa, 8 Juli 2025.

Di dalam rapat ini, salah satunya dibahas mengenai tindaklanjut dan dukungan yang dibutuhkan untuk terus mengejar dan mengungkap jaringan dan sindikat bandar narkoba internasional yang telah ditangkap di Batam pada akhir Mei 2025 dengan barang bukti 2.1 ton sabu.

Dedi menyampaikan bahwa “Rakor ini adalah tindaklanjut arahan Kepala Staf Presiden yang hadir saat pemusnahan barang bukti di awal Juni lalu, untuk melihat sejauh apa progress, kendala, serta dukungan apa saja yang dibutuhkan”.

Provinsi Kepulauan Riau adalah salah satu wilayah strategis yang memerlukan penguatan berbagai program pencegahan, pengawasan, interdiksi, dan penindakan, hal ini untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional ke Indonesia”.

Selain pemberantasan narkoba, salah satu program yang dibahas adalah terkait pencegahan TPPO. Wilayah Batam adalah salah satu daerah perbatasan dengan negara lain yang sangat strategis bagi sindikat TPPO, hal ini dibuktikan dengan pengungkapan 68 kasus TPPO di Batam dengan 242 korban berhasil diselamatkan.

Salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah TPPO ini adalah melalui pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).

Kedua program ini dilaksanakan tidak hanya di wilayah tujuan, tetapi juga dari daerah asal terjadinya TPPO, dengan kolaborasi antara Kementerian, dan Pemda serta Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkauan pemberian informasi keimigrasian guna memberikan pemahaman mengenai aturan keimigrasian serta untuk early warning system dan meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO, melintasi wilayah perbatasan Indonesia tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang resmi. ***

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777