“Itu merupakan tahap akhir karena segala proses pengujian kelayakan untuk pengelolaan sampah medis dan non medis sudah dilakukan. Jangankan RSUD Anuntaloko, RS Undata yang merupakan RS tipe nasional pun belum mengantongi dokumen izin,” jelasnya.
Lanjut Nurlaela, pengelolaan sampah tersebut melalui pihak ke tiga itu sudah berdasarkan persetujuan Kementerian Kesehatan. Bahkan, untuk pengelolaan jenis sampah medis dan non medis dari seluruh Puskesmas bekerjasama dengan RSUD Anuntaloko.
Tidak heran, setiap kali pihak perusahaan melakukan pengangkutan khusus sampah medis tahun 2015-2016, mencapai 11 ton.
Tidak hanya itu, pengangkutan khusus sampah medis yang terkumpul sejak 2015-2016 juga pernah baru dilakukan pada 2017.
Menurutnya, jika mesin incinerator tersebut sudah dapat beroperasi, justru sangat memudahkan
pihaknya dalam menangani persoalan khusus sampah medis dengan melakukan pembakaran.
Pasalnya, selain dapat mengirit keuangan, pihaknya tidak sulit lagi menangani khusus sampah
medis yang harus melalui pihak ke tiga.
Apalagi, perusahaan yang menangani soal pengelolaan sampah medis tersebut hanya satu saja di
Sulawesi Tengah.
Bahkan, perusahaan tersebut tidak hanya menangani RSUD Anuntaloko Parigi saja, namun hampir seluruh RS di beberapa daerah.
“Jika sudah terakreditasi incinerator kami, tentu akan lebih baik lagi. Makanya kami tetap
berusaha agar secepatnya memiliki izin dokumenya,” ujarnya.
(mg4/Palu Ekspres)






