PALU EKSPRES, JAKARTA – Mantan karyawan YPI Al Zaytun berinisal PB yang kena PHK sepihak pada akhir Desember 2016, kembali mendapat perlakuan sewenang-wenang dari pihak yayasan. Dua anaknya IF (kelas XII di MA) dan PR (kelas IX di MTs) disandera yayasan lantaran sang ayah belum mampu membayar tagihan sekolah anak-anaknya sebesar total Rp 43 juta.
Padahal saat ini PB bersama FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) sedang memperjuangkan haknya ke berbagai instasi pemerintah, misalnya terkait PB mulai kerja di Mahad Al Zaytun, Indramayu sejak 2006 dan di-PHK sepihak pada Desember 2016 tanpa Surat Peringatan (SP), tanpa dialog dan tidak diberi kesempatan membela diri, tanpa pesangon. Bahkan gaji Desember pun tidak dibayarkan YPI Al Zaytun, kendati mereka masih bekerja selama bulan itu.
“Bukan hanya PB yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang tersebut, tetapi ada 116 guru yang mengalami PHK sepihak tersebut dalam waktu bersamaan,” kata Sekjen FSGI Retno Listyarti dalam pernyataan resminya, Minggu (28/5).
Dia menyebutkan ada puluhan guru dan karyawan korban PHK sepihak yang memiliki putra putri bersekolah di YPI Al Zaytun, salah satunya PB. Dia memiliki tiga anak yang bersekolah di Al Zaytun, yaitu IF (18 tahun), PR (15 tahun) dan RS (13 tahun). Sejak di-PHK sepihak oleh Mahad Al Zaytun, PB tidak lagi menerima gaji dan tidak juga diberi pesangon meski sudah mengabdi hampir sebelas tahun.
Hal inilah yang menyebab PB tidak memiliki kemampuan ekonomi membayar biaya sekolah putra putrinya karena selama ini dipotong dari gajinya sebagai guru.
“Sejak mengalami PHK sepihak dan melakukan perjuangan melawan pemecatan yang sewenang-wenang bersama 116 teman guru yang senasib, ternyata pihak YPI Al Zaytun kerap melakukan diskriminasi anak-anak dari para guru dan karyawan tersebut. Mereka mengalami kesulitan menjenguk anak-anaknya,” tutur Reto.