Hasil Jeblok, KPAI Desak Mendikbud Evaluasi UN

  • Whatsapp
Muhadjir Effendy

PALU EKSPRES, JAKARTA – Anjloknya hasil Ujian Nasional (UN) tahun 2018 seharusnya menjadi momentum bagi Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk melakukan evaluasi kebijakan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan keprihatinan atas hasil UN 2018 yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Hasil yang anjlok ini sudah diprediksi, mengingat begitu banyak siswa SMA dan SMP peserta UN 2018 mengeluhkan sulitnya soal UNBK (ujian nasional berbasis komputer).

Keluhan mereka bahkan diunggah ke berbagai media sosial dan viral selama dua minggu lebih.

“Para peserta UN 2018 mengeluhkan sulitnya soal UNBK, khususnya untuk soal esai, yang menurut pihak Kemdikbud diklaim sebagai soal HOTS (high order thinking skill). Padahal menurut para peserta UN, soal jenis itu tidak pernah diperkenalkan selama menempuh pembelajaran 3 tahun dan bahkan beberapa materi tidak sesuai dengan yang mereka pelajari dan tidak ada pula di kisi-kisi UN yang mereka dapatkan,” ujar Retno dalam siaran persnya, Selasa (29/5).

Karena itu sudah semestinya Kemdikbud mau mendengar dan bersedia dengan besar hati mengevaluasi soal dan pembuatnya.

Bukan menyalahkan anak-anak dengan istilah cengeng dan malas.

Jika dalam suatu ujian mayoritas anak mendapatkan nilai “jelek” maka seorang guru pasti akan mengevaluasi soalnya dan pendekatan pembelajarannya, bukan menyalahkan para siswanya cengeng atau malas

KPAI mengingatkan kembali keputusan Mahlamah Agung RI tahun 2009 terhadap gugatan UN oleh warga negara.

Di mana isinya pada prinsipnya pengadilan memerintahkan kepada negara untuk tidak melaksanakan UN sampai negara mampu memenuhi pemerataan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Termasuk memenuhi pemerataan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia, dan meratanya atau terjangkaunya teknologi komunikasi dan informasi di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

“Jadi anjloknya hasil UN 2018 disumbangkan sebagian besar oleh tiga prasyarat yang diperintahkan oleh Keputusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh warga negara sebagai penggugat sebagaimana tersebut di atas, dimana KPAI menilai prasyarat tersebut diduga kuat belum terpenuhi oleh negara, dengan parameter sebagaimana ditentukan oleh Permendikbud tentang 8 standar nasional pendidikan (SNP),” bebernya.

Pos terkait