Martin menyebutkan, Alfian dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
”Sekitar Februari lalu di Surabaya ada penyampaian-penyampaian yang mengarah kepada penyebaran kebencian dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” jelasnya.
Polri menyatakan itu tidak lain dari video ceramah Alfian. Sampai kemarin, kasus yang menjerat Alfian masih didalami Polri.
Lantaran tidak ingin hal serupa terulang, Martin mengimbau masyarakat berhenti menyebarkan informasi tidak benar.
Apalagi yang berpotensi melahirkan konflik di antara sesama. ”Jangan dilakukan,” pintanya.
(byu/syn/c17/agm)