PALU EKSPRES, JAKARTA – Polisi menangkap Ricky Sumantri alias Boy di kediamannya di Jalan Srikaya II, Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dia terbukkti binsis senjata api ilegal dengan kedok menjual onderdil mobil.
Seorang penjual senjata api ilegal dibekuk jajaran Unit 3 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (30/5) sekira pukul 01.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penguakan bermula adanya informasi pengiriman senjata dan amunisi melalui paket pos di Tambun.
Dipimpin Komisaris Polisi Agung, Unit 3 Subdit Resmob langsung melakukan pengecekan. Selanjutnya didapat sebuah paket yang akan dikirim ke Tenggarong, Kalimantan Timur. Paket diketahui bertuliskan nama pengirim yaitu Boy, lengkap dengan nomor ponsel.
“Tapi ditulis di situ onderdil mobil barang yang dikirim,” kata dia. Setelah dibuka, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis Revolver 38 Special, dengan enam butir peluru aktif dan satu pucuk pen gun kaliber 22 RL berikut enam butir peluru aktif kaliber 22.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pengirim yakni Ricky. Rupanya senjata tak hanya itu, hasil penggeledahan di kediamannya, petugas mengamankan satu pucuk Revolver kaliber 38 spesial, dua pucuk pen gun dan ratusan peluru aktif.
Interogasi pelaku kemudian dilakukan. Hasilnya, dia mengaku mendapat senjata dari Dahlan, warga sipil yang bertempat tinggal di Cipacing, Bandung.
“Selain itu pelaku mendapat senpi pabrikan dari Iwan, dari keterangan pelaku bahwa pelaku sudah puluhan kali menjual senpi berbagai jenis dan merek ke beberapa daerah. Tersangka mengiklankan senpinya melalui akun Facebook miliknya,” papar dia.
Selain senjata dan amunisi, sejumlah ponsel milik pelaku juga diamankan. Satu unit sepeda motor dan sejumlah dokumen juga disita guna pengembangan. “Pelaku kami jerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas Argo.
(RIZ/lamjo/yuz/JPG)