PALU EKSPRES, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri berbasis zonasi. Sehingga setiap anak tidak bisa seenaknya memilih sekolah negeri yang diinginkan.
Ketentuan sistem zonasi dalam PPDB 2017/2019 itu tertuang dalam Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Di pasal 90 Permendikbud tersebut di atur dengan jelas bahwa minimal 90 persen kuota siswa baru diisi siswa baru dari radius terdekat.
Kuota terdekat ini bisa berbasis kelurahan/desa atau kecamatan. Ketentuan sistem zonasi ini tidak berlaku untuk SMK.
Di beberapa daerah sudah mulai muncul keluhan terkait dengan sistem zonasi itu. Diantaranya adalah di SMAN 2 Banjarmasin.
Padahal sekolah yang berada di Banjarmasin tengah ini merupakan salah satu sekolah favorit. Namun pada hari pertama pendaftaran, sebelum libur Lebaran lalu, pendaftarnya hanya 70-an orang.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa mencapai 500-an pelamar di hari pertama.
Kuat dugaan sepinya pelamar di SMAN 2 Banjarmasin itu dikarenakan sekolah tersebut ada di kecamatan yang populasinya sedikit.
Dengan ketentuan zonasi berbasis kecamatan, maka anak-anak dari luar kecamatan domisili SMAN 2 Banjarmasin itu tidak bisa melamar ke sana.
Keluhan terkait dengan sistem zonasi juga muncul di Cirebon, Jawa Barat. Khusus untuk jenjang SMP di Cirebon, zonasinya ditetapkan berdasarkan kelurahan.
Radar Cirebon (Grup Jawa Pos) memberitakan di antara yang mengeluhkan sistem zonasi PPDB berbasis kelurahan itu adalah SMPN 13 Cirebon yang berada di komplek lapangan Kebumen, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Sekolah ini khawatir penerimaan siswa barunya sedikit karena harus bersaing dengan SMPN 10, SMPN 14, dan SMPN 16.
Ketiga sekolah ini bertetangga dengan SMPN 13 Cirebon. Kepala SMPN 13 Cirebon Euis Sulastri berharap ketentuan PPDB berbasis kelurahan bisa diperluas.
Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, NTB Mansur mengatakan di daerahnya zonasi untuk jenjang SMA diputuskan berbasis kecamatan.
’’Tetapi saat ini PPDB belum dimulai. PPDB baru dimulai pada 3 Juli nanti,’’ katanya. Dia mengatakan selama ini SMAN 1 Gunungsari bisa menerima siswa baru hingga sembilan rombongan belajar (rombel). Masing-masing rombel rata-rata berisi 40 siswa.