“Jika dikelolah Dishub, itu bisa menambah retribusi parkir tepi jalan. Kalaupun ruko tidak bersedia dikelolah, setidaknya masyarakat tidak perlu membayar parkir kepada juru parkir liar,”imbuhnya.
Ruko-ruko yang nantinya dipasangi kode bebas parkir tersebut terang Setyo, nantinya akan dipantau petugas Dishub bersama Satgas penertiban parkir liar. Satgas akan menindak tegas apabila disitu ada juru parkir liar yang coba menggarap parkir.
“Saya tegaskan disini, bahwa juru parkir liar itu bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan,”jelasnya lagi.
Dalam kawasan yang telah diberi tanda bebas parkir juga akan dipajang nomor layanan pengaduan. Masyarakat bisa segera melapor jika ada juru parkir liar yang coba memungut jasa parkir.
“Laporan akan segera ditindaklanjuti petugas Dishub bersama Satgas,”ujarnya.
Sejauh ini tambah Setyo, sejak terbentuknya Satgas, puluhan juru parkir liar telah berhasil diamankan. Saat ini juru parkir yang ditertibkan baru sebatas diberi pembinaan.
“Kedepan kalau mereka lakukan lagi parkir liar, itu sudah dikenakan tindak pidana ringan,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)