Kontraktor Curigai Pengelola Main Mata dengan Pengusaha
PALU,PE – Proses lelang proyek yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala melalui sistem on line Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) www.lpse.donggala.go.id dikeluhan sejumlah pengusaha. Pasalnya hingga waktu lelang selesai, situs tersebut tidak dapat diakses.
Sedikitnya 14 paket proyek irigasi yang ditenderkan Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Donggala melalui situs tersebut. Dananya bersumber dari APBN-P tahun anggaran 2015. Proses lelang itu dijadwalkan mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober dan dibatasi pada 14 Oktober 2015. Namun situs tersebut baru bisa diakses nanti pada tanggal 13 Oktober 2015. Itupun hanya bisa diakses beberapa menit saja. Hingga pada 16 Oktober 2015, sejumlah pengusaha yang ingin mengajukan penawaran belum juga dapat mengakses situs tersebut.
Ullah, salahsatu wakil dari PT Era Bangunan Sarana, mengaku gangguan sistem LPSE terkesan disengaja oleh Pokja pengelola LPSE. Pasalnya, saat situs LPSE bisa akses pada tanggal 13 Oktober 2015, sudah terdapat dua perusahaan yang telah berhasil memasukkan penawaran.
”Inikan aneh, begitu bisa diakses, eh malah sudah ada dua perusahaan yang terdaftar. Kami menduga kedua perusahaan ini memang sudah diarahkan. Modusnya bisa saja mereka bekerja sama mengatur waktu pemasukan penawaran secara bersamaan. Lalu setelah berhasil, situs sengaja dibuat error lagi,” keluhnya.
Tenggat waktu proses lelang katanya yaitu antara lain pengumuman paska kualifikasi dan download dokumen penwaran pada tanggal 9-12 Oktober, pemberian penjelasan pada 12 Oktober, dan upload penawaran 12 hingga 14 Oktober serta pembukaan dokumen penawaran 14 Oktober. Dari tenggat waktu tersebut ungkapnya sangat jelas bahwa dua perusahaan memang telah diarahkan. Dari waktu itu katanya, bagaimana mungkin peserta lelang bisa mengetahui proses lelang sedangkan waktu 9 -13 Oktober webside tidak dapat diakses.
“Kalau nanti tanggal 13 baru bisa diakses, tidak mungkin dalam waktu satu hari peserta lelang bisa menyiapkan semua persayaratan dokumen penawaran sedangkan batasnya hanya pada 14 Oktober,”katanya.
Anehnya lagi tutur Ulla, tak satupun Pokja pengelola LPSE yang bisa memberikan penjelasan terkait gangguan sistem itu. Ini menandakan bahwa, terjadinya error sistem sengaja dilakukan. Sebab, jika mengacu pada penjelasan teknis ahli informasi teknologi (IT), ada beberapa setingan yang bisa dilakukan untuk membuat sistem terganggu.
Di antaranya, jika DNS server tidak connect dengan sub domain itu kemungkinan Pokja sengaja mengganti IP yang mambuat sseolah-olah server down. Setingan bandwitch sengaja dibuat over kapasitas (limit) sehingga peserta tidak bisa mengakses website.
Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Donggala, Umar yang dikonfirmasi terkait hal itu tidak banyak memberikan penjelasan. Menurutnya, gangguan yang terjadi pada server LPSE sepenuhnya tanggung jawab Pokja pengelolah. “Soal masalah LPSE, merupakan tanggungjawab Ketua LPSE dan Pokja pengelolah, ULP hanya menggunakan sarana itu. Tanggungjawab LPSE dan ULP terpisah,”tulis Umar melalui surat ektroniknya kepada Palu Ekspres,Jumat 16 Oktober 2015. (mdi).