Minggu, 5 April 2026

Pertamini Disebut Ilegal, Alasannya

PALU EKSPRES, PONOROGO – Polemik terkait praktik penjualan bahan bakar minyak (bbm) melalui mesin pompa mini atau pertamini di Kabupaten Ponorogo terus menggelinding. Ini terkait dengan keabsahan usaha tersebut.

Pertemuan yang digagas Pemerintah Kabupaten (pemkab) Ponorogo, Pertamina dan Hiswana Migas wilayah Madiun hari Selasa (18/7) lalu sedikit menguak fakta itu.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Ponorogo Addin Andanawarih menuturkan jika dalam pertemuan tersebut pihak Pertamina menegaskan jika keberadaan pertamini ilegal.

Sebab, mereka tidak mengeluarkan ijin apapun terkait praktik penjualan BBM tersebut. Selain itu, pihak Pertamina juga mengungkapkan bahwa jual-beli BBM memiliki standar tersendiri.

Mulai mesin penyalurnya, tempat tampungan, hingga cara menuangkannya. Pun, mesin harus memiliki sistem pengaman otomatis. Langsung berhenti jika terjadi kebocoran. Tempat penampungan wajib ditanam dalam tanah dengan kriteria tertentu.

‘’Dalam radius tertentu juga harus aman dari sumber api. Semua ini tidak diterapkan dalam pertamini,’’ terang Addin sembari menyebut Pertamina juga tidak mengeluarkan mesin SPBU mini.

Kendati demikian, pihak pemkab tidak bisa serta merta melakukan penertiban, begitu juga Pertamina. Ini lantaran kewenangan itu ada di Kementerian ESDM.

(mn/agi/sib/JPR)