“Kerjasama ini memberikan kepastian kepada kami, pelayanan pasien korban lakalantas dibiayai oleh PT Jasa Raharja, sehingga kami akan memberikan pelayanan terbaik,” kata dr. Syahrir.
Dalam penandatanganan kerjasama ini, Kepala Cabang Amiruddin Zein juga memberikan sosialisasi kepada petugas medis dan dokter, mengenai korban Lakalantas mana saja yang mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Di antaranya, seperti korban saling tabrakan dua kendaraan, baik sepeda motor maupun roda empat, penumpang korban kecelakaan kendaraan umum, dan warga yang menjadi korban tabrakan kendaraan. Sementara untuk korban laka tunggal, tidak termasuk dalam lingkup jaminan PT Jasa Raharja.
(abr/Palu Ekspres)