PALU EKSPRES, JAKARTA – Surat kedua akhirnya kembali dilayangkan Kelompok Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) kepada Presiden Jokowi setelah surat pertama tak mendapatkan balasan.
Surat tahap kedua ini dikatakan menjadi surat terakhir yang menawarkan perundingan dengan pemerintah Indonesia sebelum pihak NFRPB menempuh jalur diplomasi yang lebih tinggi yakni sidang mahkamah internasional.
“Ini sifatnya sekalian memohon diri dari tahapan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menuju ke Mahkamah Internasional. Surat pertama sudah disampaikan sejak jamannya Presiden SBY dan kini Presiden Jokowi namun hingga kini belum ada jawaban,” kata Komandan Kepolisian NFRPB, Elias Ayakeding yang didampingi sejumlah anggota NFRPB di Prima Garden Abepura, Kamis (20/7).
Dan untuk surat tahap kedua ini dikatakan pihak NFRPB sekalian mohon diri karena jika tetap tak ditanggapi maka pihaknya lansung membawa persoalan Papua ke Mahkamah Internasional sesuai dengan aturan piagam PBB pasal 35 ayat 2.
“Ada 20 tembusan ke Keduataan Besar negara sahabat,” katanya sebagimana dilansir dari Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).
Upaya ini juga akan meminta dukungan dan pengakuan kepada negara-negara pasifik yang tergabung dalam (Pasifik Independen Forum) untuk mengakui kedaulatan NRFPB yang telah diproklamirkan pada 19 Oktober 2011 lalu.
“Kami akan menggugat secara hukum pemerintah Indonesia atas kedaulatan kami di atas tanah kami negara federal, selama aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan bila sampai Oktober 2017 Indonesia tak menanggapi maka kami akan melakukan gugatan di Den Haag, Belanda,” tegasnya.